Netra, Jakarta – Influencer Ria Ricis membagikan momen makan bulu babi seharga Rp 9 juta. Netizenpun bereaksi mempertanyakan apakah bulu babi itu halal atau haram dalam agama Islam.
Diketahui, Ria Ricis merupakan influencer yang memiliki puluhan juta followers di sosial media Instagram, TikTok hingga YouTube. Setiap unggahannya selalu menjadi viral dan berhasil ditonton jutaan kali.
Ria Ricis membagikan momen mukbang bulu babi tau uni khas Jepang dalam videonya yang diunggah di platform TikTok. Dalam video tersebut dijelaskan bulu babi yang dimakan dikirim langsung dari Jepang dan memiliki harga sebesar Rp 9 juta per kotaknya.
Terlihat Ria melahap hidangan populer itu. Kemudian, ia mencocolnya dengan saus dan memakannya mentah-mentah. Ria menyebut teksturnya lembut, ia memakan hidangan itu dengan timun dan perasan jeruk lemon.
“Ini enak banget. Harga memang gak bisa bohong, harganya Rp 9 juta,” pujinya.
Video Ria memakan bulu babi kemudian viral dalam waktu singkat, meraih lebih dari 1,3 juta kali pemutaran di TikTok. Lantas bagaimana hukumnya dalam agama Islam memakan bulu babi seperti yang dilakukan Ria Ricis?
Dilansir dari Best Isthikara (08/05), bulu babi dikenal juga dengan nama sea urchin. Meski namanya mengandung kata “babi” jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Bulu babi sebenarnya bukanlah hewan darat tetapi termasuk ke dalam hewan laut yang masuk dalam kategori kelompok echinodermata, sejenis atau satu keluarga dengan bintang laut.
Sebagai informasi, hewan ini memiliki cangkang berduri dan biasanya disajikan bagian gonad (organ reproduksinya) sebagai makanan laut mewah, biasanya disajikan dalam sushi atau sashimi. Lalu, memiliki tekstur lembut, creamy, dan melekat rasa khas yang gurih.
Di negara jepang, bulu babi dikenal dengan nama uni dan termasuk makanan laut premium. Adapun bulu babi disantap secara mentah bersama sushi atau sashimi.
Lebih lanjut, menurut pandangan agama Islam, bulu babi termasuk golongan seafood yang dinyatakan di dalam Al-Quran sebagai makanan halal. Hal ini diterangkan dalam Surah Al Ma’idah: 96 berbunyi, “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).”
Berdasarkan ayat tersebut, banyak ulama menyimpulkan bahwa semua hewan laut, termasuk bulu babi dapat dikonsumsi selama tidak memiliki acun atau kandungan yang membahayakan kesehatan manusia. Dengan ini maka bulu babi termasuk ke dalam makanan yang halal untuk dikonsumsi umat Muslim.