By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Bantah Ada Intervensi di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Rezy Rahmat
Last updated: May 9, 2025 5:10 pm
Rezy Rahmat
Published May 9, 2025

Netra, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Ia memastikan penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Enggak ada (dugaan intervensi). Nanti kita lihat aja, nanti mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Meski begitu, Ia juga menegaskan bahwa KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini.

“Kita selesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan kepada dua anggota DPR, yakni Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI Charles Meikyansah (CM). Keduanya belum hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

“Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (30/4).

Jika saksi mangkir dua kali tanpa alasan yang sah, KPK membuka kemungkinan untuk melakukan penjemputan paksa.

“Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat patut untuk dipertanggungjawabkan maka ada opsi itu untuk membawa paksa,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemanggilan dilakukan karena ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi lain.

“Ya pemanggilan saksi itu kriterianya adalah harus ada setidaknya alat bukti yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelas Tessa.

“Jadi tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK,” imbuhnya.

Related

You Might Also Like

Gubernur Jabar Akan Dirikan Lima Kantor Wilayah untuk Tingkatkan Pelayanan

Panglima Rotasi 237 Perwira Tinggi TNI

Prabowo soal Usulan Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional: Saya Dukung

Mantan Artis Sekar Arum Keciduk Bawa Uang Palsu Usai Coba Transaksi 3 Kali

Hendak Bagi-Bagi Takjil, Seorang Remaja Dibegal di Jakarta Utara

TAGGED:Bank IndonesiaDugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank IndonesiaKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Masih Dalami Kasus Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Tong Sampah

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 20, 2025
PAN Umumkan Struktur Kepengrusan DPP Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Sebuah Truk Alami Patah As Roda di Puncak Bogor, Hambat Arus Lalin
Momen Keakraban Prabowo-Jokowi Saat Buka Puasa Bersama di Istana
Menaker Copot Pejabat Kemnaker yang Terlibat Suap Izin TKA

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?