Netra, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas cakupan program transportasi publik gratis bagi warga yang memenuhi syarat. Tidak hanya berlaku untuk layanan TransJakarta, kini fasilitas ini juga dapat digunakan di MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini diberikan kepada 15 kelompok masyarakat yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. Masyarakat yang tergolong dalam daftar tersebut dapat mendaftar untuk memperoleh akses transportasi gratis.
Proses pendaftaran dibagi dalam dua kategori sesuai golongan penerima manfaat, masing-masing dengan mekanisme pendaftaran yang berbeda.
Pendaftaran untuk Golongan I
Kategori penerima manfaat pada golongan pertama meliputi:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta
• Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov
• Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
• Pekerja swasta dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP)
• Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
• Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Prosedur pendaftaran:
1. Datangi kantor cabang Bank DKI yang ditunjuk.
2. Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, dan bukti lain sesuai kategori.
3. Serahkan dokumen kepada petugas dan ajukan pembuatan kartu.
4. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima JakCard Combo yang dapat digunakan untuk TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Pendaftaran untuk Golongan II
Golongan kedua mencakup kelompok berikut:
• Warga Kepulauan Seribu
• Penerima bantuan beras (Raskin) di wilayah Jabodetabek
• Anggota TNI/Polri
• Veteran Republik Indonesia
• Penyandang disabilitas
• Lansia
• Marbot masjid
• Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
• Petugas Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Langkah-langkah pendaftaran daring:
1. Akses laman https://klg.transjakarta.co.id/klg/
2. Pilih opsi “Pembuatan Kartu Baru”.
3. Pilih kategori penerima sesuai data pribadi.
4. Unggah dokumen berupa KTP, KK, dan pas foto.
5. Ikuti instruksi hingga proses selesai.
6. Untuk memantau status pendaftaran, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada situs tersebut.
Para pemegang kartu ini berhak menggunakan seluruh layanan transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta secara gratis, termasuk TransJakarta (layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta.