By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Warga Jakarta Bisa Naik MRT dan LRT Gratis, Ini Syaratnya
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Warga Jakarta Bisa Naik MRT dan LRT Gratis, Ini Syaratnya

Rezy Rahmat
Last updated: May 8, 2025 5:24 pm
Rezy Rahmat
Published May 8, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas cakupan program transportasi publik gratis bagi warga yang memenuhi syarat. Tidak hanya berlaku untuk layanan TransJakarta, kini fasilitas ini juga dapat digunakan di MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Kebijakan ini diberikan kepada 15 kelompok masyarakat yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018. Masyarakat yang tergolong dalam daftar tersebut dapat mendaftar untuk memperoleh akses transportasi gratis.

Proses pendaftaran dibagi dalam dua kategori sesuai golongan penerima manfaat, masing-masing dengan mekanisme pendaftaran yang berbeda.

Pendaftaran untuk Golongan I

Kategori penerima manfaat pada golongan pertama meliputi:

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta

• Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov

• Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

• Pekerja swasta dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP)

• Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

• Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Prosedur pendaftaran:

1. Datangi kantor cabang Bank DKI yang ditunjuk.

2. Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, dan bukti lain sesuai kategori.

3. Serahkan dokumen kepada petugas dan ajukan pembuatan kartu.

4. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima JakCard Combo yang dapat digunakan untuk TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Pendaftaran untuk Golongan II

Golongan kedua mencakup kelompok berikut:

• Warga Kepulauan Seribu

• Penerima bantuan beras (Raskin) di wilayah Jabodetabek

• Anggota TNI/Polri

• Veteran Republik Indonesia

• Penyandang disabilitas

• Lansia

• Marbot masjid

• Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

• Petugas Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Langkah-langkah pendaftaran daring:

1. Akses laman https://klg.transjakarta.co.id/klg/

2. Pilih opsi “Pembuatan Kartu Baru”.

3. Pilih kategori penerima sesuai data pribadi.

4. Unggah dokumen berupa KTP, KK, dan pas foto.

5. Ikuti instruksi hingga proses selesai.

6. Untuk memantau status pendaftaran, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada situs tersebut.

Para pemegang kartu ini berhak menggunakan seluruh layanan transportasi publik milik Pemprov DKI Jakarta secara gratis, termasuk TransJakarta (layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta.

Related

You Might Also Like

Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Larangan Pungutan di Jalan, Berlaku Besok Senin!

Pemprov Jakarta Cairkan Bansos, Rano Harap Warga Tak ke Bank Keliling Lagi

Kejagung Sita Rp 5,5 M dari Rumah Hakim Ali Muhtarom: Disimpan di Bawah Kasur

Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Penyidik Uji Digital Forensik

Pramono Anung Segera Tetapkan Wali Kota dan Bupati Baru Jakarta

TAGGED:Gratis Transportasi Umum di JakartaLRT JakartaMRT JakartaPemprov JakartaTransportasi Umum Jakarta
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Wanita Pelaku Penipuan Bukti Transfer Palsu di Mal Jaksel Akhirnya Ditangkap

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 17, 2025
KSAL Tegaskan Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Kalsel Akan Dihukum Berat
Kemenkes Tanggapi Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Usai Sidang Kasus Suap, Hasto: Masih Belajar Jadi Terdakwa
Diskon Tarif Tol 20% Mudik Lebaran 2025: Cek Jadwal dan Ruas Masih Berlaku!

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?