By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tuntutan Mati untuk Bandar Narkoba, Kejati Jakarta: Pokoknya Saya Matikan!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tuntutan Mati untuk Bandar Narkoba, Kejati Jakarta: Pokoknya Saya Matikan!

Rezy Rahmat
Last updated: May 8, 2025 4:14 pm
Rezy Rahmat
Published May 8, 2025

Netra, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan sikap keras terhadap peredaran narkoba di ibu kota. Para bandar dan pengedar dipastikan akan dituntut dengan hukuman maksimal, termasuk pidana mati.

“Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar apa lagi produsen ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, usai rapat koordinasi di Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).

Patris menyebut, sepanjang 2025 hingga April, pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap 11 bandar narkoba. Jumlah itu menyusul 19 tuntutan serupa yang diajukan pada 2024.

“Di tahun 2024, ada 19 yang kita tuntut mati. Yang di 2025 sampai bulan April ini ada 11 kita tuntut mati. Pokoknya bandar saya matikan,” tegasnya.

Sementara pengguna narkoba dipandang sebagai korban, Kejati menilai perlunya evaluasi terhadap pola rehabilitasi. Patris khawatir pendekatan itu bisa memunculkan persepsi keliru di masyarakat.

“Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban, dan akan direhabilitasi apabila tertangkap, jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang berisiko,” ujarnya.

Selain penindakan hukum, Kejati juga menggencarkan penyuluhan soal bahaya narkoba. Langkah ini dilakukan bersama kepolisian dan berbagai pemangku kepentingan.

“Ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba ini bagi kesehatan, dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Ada Rencana Digitalisasi Penyaluran Bansos, Kemensos Dukung

Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Tangerang, Amankan 85 Orang

PWI Kalsel Minta Sidang Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Digelar Terbuka

Penumpang Garuda Kepergok Nge-Vape di Pesawat, Maskapai Ambil Langkah Tegas

TNI AD Sampaikan Duka Cita-Janji Investigasi Tuntas Ledakan Maut di Garut

TAGGED:Bandar NarkobaKejaksaan Tinggi JakartaPeredaran Narkobapolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Update Kasus Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Polisi Temukan DNA Pelaku

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 29, 2025
Ini kata Komisi II DPR soal Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru
Total 352.000 Penumpang Mudik Via Bandara Soetta di H-4 dan H-3 Lebaran
Muhammadiyah Minta Program Barak Militer untuk Pelajar Dikaji Ulang
KPK Sebut Motor Royal Enfield RK Sudah Diangkut, Lokasinya Rahasia

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?