Netra, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berperan aktif dalam Satgas Premanisme Terpadu yang dibentuk untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum. Sebagai bagian dari satgas, Kemendagri fokus menindak ormas yang tidak berbadan hukum.
“Satgas ini dipimpin oleh Kemenko Polkam, dan Kemendagri adalah salah satu anggotanya,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Tito menjelaskan, tugas utama Satgas Premanisme Terpadu adalah menegakkan aturan yang berlaku dalam penindakan ormas. Ormas yang memiliki badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara ormas tanpa badan hukum akan menjadi tanggung jawab Kemendagri.
“Satgas ini berfokus pada penegakan aturan yang sudah ada, dengan pembagian tugas yang jelas,” ujar Tito.
Ia menambahkan, jika terjadi pelanggaran pidana, penegakan hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Ormas yang berbadan hukum akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang terdaftar di Kemendagri akan ditangani langsung oleh pihaknya.
Tito juga mengungkapkan bahwa salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan status ormas. Jika status tersebut dicabut, ormas tersebut tidak akan lagi mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
“Salah satu sanksinya adalah mencabut status keterdaftaran ormas, yang berarti ormas tersebut tidak akan menerima fasilitas pemerintah, seperti dana hibah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas ormas yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk menangani permasalahan ini.
“Kami akan segera membentuk Satgas Terpadu untuk menangani premanisme dan ormas bermasalah yang mengganggu keamanan serta menghambat investasi,” kata Budi, dikutip dari laman resmi Kemenko Polkam.
Pembentukan satgas ini sejalan dengan agenda strategis nasional, yang menekankan stabilitas keamanan sebagai prasyarat utama dalam mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan daya saing investasi nasional.
“Negara hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha merasa terlindungi, serta menjadikan Indonesia tempat yang aman untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.