Netra, Jakarta – Ketua majelis hakim Erintuah Damanik dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menyatakan Erintuah Damanik telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tambah Teguh.
Selain hukuman penjara, Erintuah juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Erintuah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Erintuah diketahui menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, senilai 116 ribu dolar Singapura.
Dua hakim anggota lainnya dalam perkara yang sama, Mangapul dan Heru Hanindyo, turut menerima uang suap. Mangapul menerima 36 ribu dolar Singapura, sementara Heru Hanindyo menerima Rp1 miliar dan 156 ribu dolar Singapura.
Sebelumnya, jaksa menuntut Erintuah dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima suap total senilai Rp3,6 miliar, terdiri dari Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, terkait putusan bebas bagi Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kasus bermula dari upaya hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian Dini. Ibunya, Meirizka Widjaja, kemudian meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus kasus tersebut. Lisa lalu menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas.
Suap pun diberikan, dan Ronald Tannur akhirnya dinyatakan bebas. Namun, kemudian terungkap bahwa putusan tersebut diperoleh melalui suap.
Jaksa telah mengajukan kasasi atas vonis bebas itu. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut, dan kini Ronald Tannur divonis lima tahun penjara.