By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap-Gratifikasi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap-Gratifikasi

Rezy Rahmat
Last updated: May 8, 2025 7:40 pm
Rezy Rahmat
Published May 8, 2025

Netra, Jakarta – Ketua majelis hakim Erintuah Damanik dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Menyatakan Erintuah Damanik telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tambah Teguh.

Selain hukuman penjara, Erintuah juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Erintuah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Erintuah diketahui menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, senilai 116 ribu dolar Singapura.

Dua hakim anggota lainnya dalam perkara yang sama, Mangapul dan Heru Hanindyo, turut menerima uang suap. Mangapul menerima 36 ribu dolar Singapura, sementara Heru Hanindyo menerima Rp1 miliar dan 156 ribu dolar Singapura.

Sebelumnya, jaksa menuntut Erintuah dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima suap total senilai Rp3,6 miliar, terdiri dari Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, terkait putusan bebas bagi Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kasus bermula dari upaya hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian Dini. Ibunya, Meirizka Widjaja, kemudian meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus kasus tersebut. Lisa lalu menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas.

Suap pun diberikan, dan Ronald Tannur akhirnya dinyatakan bebas. Namun, kemudian terungkap bahwa putusan tersebut diperoleh melalui suap.

Jaksa telah mengajukan kasasi atas vonis bebas itu. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut, dan kini Ronald Tannur divonis lima tahun penjara.

Related

You Might Also Like

Seorang Wanita di Bekasi Diancam Mutilasi-Disebar Fotonya Oleh Mantan Pacarnya

PWI Kalsel Minta Sidang Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Digelar Terbuka

Sederet Artis Bantu Ruben Onsu Mualaf, Ada Kartika Putri Hingga Lesti Kejora

Presiden Prabowo: Harga Saham Boleh Naik Turun, Pangan Aman

Biadab! Seorang Ayah di Dumai Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun

TAGGED:Hakim Erintuah DamanikHakim Penerima SuapPengadilan Tipikor Jakarta PusatRonald Tannur
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Usai Sidang Kasus Suap, Hasto: Masih Belajar Jadi Terdakwa

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 17, 2025
Ini Kata Sekjen DPR RI soal Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel
Komdigi Sebut akan Blokir Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’-Link Negatif Serupa
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Usai Diduga Alami Stroke
Hujan Deras di Jakarta Sejak Pagi Tadi, 1 Tanggul Jebol-1 Ruas Jalan Banjir

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?