By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Bawaslu RI Nonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat Terkait Kasus Narkoba
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Bawaslu RI Nonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat Terkait Kasus Narkoba

Rezy Rahmat
Last updated: May 8, 2025 8:30 pm
Rezy Rahmat
Published May 8, 2025

Netra, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia resmi menonaktifkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, akibat keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut kini telah diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.

“Enggak (menjabat), dia sudah dinonaktifkan sebagai ketua. Kemudian karena keluar sudah rehabilitasi, sekarang proses kami ajukan ke DKPP,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/5/2025).

Menurut Bagja, setelah dinonaktifkan, Riza tidak akan lagi menerima gaji sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat. Ia juga telah diperingatkan untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan kelembagaan.

“Masih (terima gaji). Diberhentikan, baru kemudian tidak terima gaji. Kami sudah ingatkan yang bersangkutan (tidak boleh ikut kegiatan Bawaslu),” jelasnya.

Sebelumnya, Riza ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya.

“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” kata Riza pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam pengakuannya, Riza menyebut baru dua kali menggunakan sabu. Ia mengklaim tidak berniat memakai narkoba saat kejadian, namun tergoda setelah bertemu temannya yang mengajaknya membeli sabu bersama.

“Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu dan pilkada serentak 2024, dirinya tidak pernah berada dalam pengaruh narkoba.

“Nggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu),” tegasnya.

Atas perbuatannya, Riza bersama dua rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Related

You Might Also Like

Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat

Cerita Jaksa Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Rp 920 M di Rumah Zarof Ricar

Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan-Barang Sitaan Dikembalikan

Roy Suryo Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pramono Sebut Tak Akan Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TAGGED:Bawaslu RIKasus NarkobaKetua Bawaslu Bandung BaratNarkoba Jenis Sabu
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Gelar Rakor Lintas Sektor Antisipasi Macet Jelang Libur Panjang di Priok

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 28, 2025
Viral Kebakaran di Mall Bintaro Xchange, Pengunjung Panik Berhamburan
PWI Jaya Kutuk Teror Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo
Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta
6 Tersangka Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Ancaman Bui 15 Tahun-Hukuman Lebih Berat

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?