By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Bamsoet: Ormas Perusuh Bisa Dibubarkan, Negara Tak Boleh Kalah
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Bamsoet: Ormas Perusuh Bisa Dibubarkan, Negara Tak Boleh Kalah

Rezy Rahmat
Last updated: May 8, 2025 5:55 pm
Rezy Rahmat
Published May 8, 2025

Netra, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Ia menilai pembentukan satgas ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan stabilitas nasional.

Menurut Bambang, keberadaan satuan tugas tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam menghadapi tindakan ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.

“Premanisme dan oknum ormas yang meresahkan bukan hanya gangguan hukum, tetapi ancaman terhadap fondasi negara. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan negara tidak akan tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu harus diproses sebagai tindak pidana.

“Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Tindakan oknum ormas yang meresahkan itu masuk dalam tindak pidana umum. Aparat penegak hukum jangan ragu menindak tegas oknum ormas yang mau malak, mau memeras, minta THR dan seterusnya,” katanya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Metro Jaya.

Mantan Ketua MPR itu menyoroti dua insiden baru-baru ini yang melibatkan ormas. Pertama, di Subang, Jawa Barat, sejumlah oknum ormas diduga terlibat dalam aksi premanisme yang mengganggu proyek pembangunan pabrik mobil. Proyek strategis tersebut bernilai sekitar Rp 14,9 triliun dan berpotensi menyerap ribuan tenaga kerja. Namun, sejumlah sopir truk menjadi korban pemalakan saat melewati kawasan industri tersebut.

Insiden kedua terjadi di Depok, Jawa Barat. Pada Jumat dini hari, 18 April 2025, aksi penangkapan ketua ranting salah satu ormas yang diduga terlibat penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api, berujung pada serangan balasan. Oknum ormas menyerang aparat kepolisian, merusak, dan membakar tiga mobil dinas polisi. Peristiwa ini dinilai sebagai eskalasi ancaman terhadap institusi negara.

“Tindakan tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme sangat diperlukan. Polisi jangan ragu untuk menangkap serta memproses hukum oknum ormas tersebut. Keberadaan oknum ormas yang meresahkan bukan hanya menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat, namun juga dapat menggagalkan upaya pembangunan yang memerlukan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Bamsoet juga mengungkapkan data Polri tahun 2023 yang mencatat lebih dari 2.100 laporan kriminal melibatkan oknum ormas, mayoritas terkait pemerasan, penganiayaan, hingga konflik lahan dan pengamanan proyek ilegal. Komnas HAM juga mencatat keterlibatan ormas dalam konflik agraria dan urban serta pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Ia menekankan pentingnya pendekatan sinergis antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menanggulangi premanisme. Penindakan, menurutnya, tidak boleh hanya reaktif, tapi juga menyentuh aspek pencegahan.

“Operasi penanganan premanisme harus dilakukan dengan pendekatan yang sinergis antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Penindakan tidak boleh sekadar bersifat reaktif, melainkan harus menyasar upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat dalam menciptakan ketertiban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menyebut negara memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas yang secara ideologis bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ia mencontohkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020, sebagai langkah tegas pemerintah setelah berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

“Pemerintah pusat dan daerah bisa membubarkan ormas jika perilaku ‘kebablasan’ dilakukan secara kolektif kelembagaan atau institusional ormas. Namun, apabila perilaku dilakukan secara perorangan, maka penegakan hukum terhadap oknum bersangkutan cukup untuk mengatasi masalah tersebut dengan tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, Kepala BNN Jakarta Utara Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, dan Kepala BNN Jakarta Selatan Kombes Pol. Bambang Yudistira.

Related

You Might Also Like

Tersangka Korupsi Sampah Rp75,9 M, Kabid DLH Tangsel Nangis Saat Ditahan

Seorang Pria Mabuk Ancam Bunuh Adik Sendiri Hanya Karena Jaket

Hampir Senggolan Motor, Sepasang Kekasih Dikeroyok di Depok

Terungkap! Motif Baru di Balik Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang

Presiden Prancis Hingga Turki Ucapkan Selamat Idulfitri ke Presiden Prabowo

TAGGED:Bambang SoesatyoKomisi III DPR RIOrmasOrmas Perusuhpolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

BNPB Catat Kerugian Banjir Jabodetabek Rp 1,69 Triliun, Berikut Rinciannya

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 28, 2025
PWI Jaya Kutuk Teror Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo
Polres Pelabuhan Tj Priok Siap Kawal Buruh Sampaikan Aspirasi di Mayday 2025
KPK Ungkap Merek Motor yang Disita Saat Geledah Rumah RK
Polda Kaltim Sita 35,9 Kg Sabu dan 500 Gr Ganja, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?