Netra, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (7/5/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk berdiskusi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno.
Veronica menegaskan, Kementerian PPPA terus memantau perkembangan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan meski belum ada penetapan tersangka. Ia menyebut pihaknya akan mengawal proses hukum hingga kasus ini mendapat kepastian.
“Kalau dari saya, kami dari Kementerian PPPA, pasti akan terus mengawal ya, karena tetap proses penegakan hukum. Tapi hari ini kita datang untuk berdiskusi, apa langkah-langkah berikutnya,” ujar Veronica.
Ia menambahkan, Kementerian PPPA juga akan berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pendampingan korban. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), kementerian akan terus terlibat dalam mengawal jalannya penyelidikan.
“Ini bukan masalah satu, ini kita tahu seperti gunung es dan bagaimana proses hukumnya dikawal untuk bisa berjalan dan ada hukuman efek jera, itu yang kami dampingi. Tapi untuk hasil dan aturan dalam kepolisian tentu kita akan taat kepada hasil dan mungkin dari hasil diskusi, kemungkinan akan ditambahkan beberapa saksi akli lagi yang bisa untuk memperkuat,” jelasnya.
Di sisi lain, Wamenaker Noel menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyoroti bahwa salah satu korban merupakan pekerja, sehingga menjadi tanggung jawab Kemnaker untuk memberi perlindungan.
“Beliau ini (korban) pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu (pelecehan),” kata Noel.
Ia menegaskan Kemnaker memiliki dasar hukum untuk mengawal kasus tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat 1 huruf b dan Pasal 6, mengatur hak pekerja atas perlindungan dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Sebagai informasi, Edie Toet Hendratno dilaporkan oleh dua perempuan atas dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Sementara laporan kedua dari DF tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan proses hukum terus berjalan.
“Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kasus pelecehan itu sudah naik ke tingkat penyidikan ya,” ujar Ade Ary.
Hingga kini, Edie Toet belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami keterangan dari para saksi.