Netra, Jakarta – Sidang mediasi kedua perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang menyangkut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025). Namun, pertemuan itu berujung tanpa kesepakatan atau deadlock.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa pihak penggugat tetap mengajukan tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik. Tuntutan tersebut kembali ditolak oleh pihak tergugat.
“Tuntutan yang diajukan penggugat sama, agar tergugat 1 dalam hal ini Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik. Secara tegas kami tetap menyatakan untuk menolak atas tuntutan tersebut. Sudah selayaknya dalam mediasi kali ini, sudah kami konsultasikan dengan Pak Jokowi, meminta kepada mediator, agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai, atau dengan kata lain deadlock, sehingga tidak kepanjangan,” ujar Irpan kepada wartawan usai sidang.
Menurut Irpan, meski diminta hadir sebagai pihak prinsipal, Jokowi tidak datang ke sidang mediasi karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah anggapan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing dalam perkara ini.
“Ada beberapa pertimbangan seperti pihak penggugat tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam proses Pilwalkot Solo, Pilgub Jakarta, dan Pilpres. Sudah layak dan pantas Pak Jokowi tidak datang untuk menyelesaikan proses mediasi secara win win solution dengan pihak penggugat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Jokowi tidak bisa dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam proses hukum, karena presiden telah menunjuk kuasa hukumnya secara resmi untuk mengikuti proses mediasi.
Lebih lanjut, Irpan menyatakan pihaknya ingin perkara ini tetap berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan agar tudingan penggunaan ijazah palsu dapat diuji secara hukum.
“Saya berharap perkara berlanjut apapun konsekuensinya. Karena sesuai gugatan penggugat, dia akan membuktikan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Justru saya ingin mengetahui ijazah palsunya di mana, itu kan penggugat yang tahu. Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu, sehingga sudah tepat kami memberikan kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu yang digunakan Jokowi yang mana,” katanya.
“Karena kalau tidak diproses oleh majelis hakim pemeriksaan perkara, maka isu-isu tentang ijazah palsu akan menjadi bola liar. Jokowi merasa diserang atas kehormatan nama baiknya, harkat martabatnya,” imbuh Irpan.
Di sisi lain, penggugat Muhammad Taufiq tetap bersikeras bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli dan mempertanyakan mengapa dokumen tersebut tidak ditunjukkan ke publik.
“Ini kan simpel, kalau orang di jalan dicegat, kendaraannya dilengkapi surat-surat, kan tinggal tunjukkan STNK-nya. Yang kedua, jika Jokowi tidak hadir dan memberikan keputusan, justru ini menjadi persepsi buruk. Karena pada akhirnya orang akan mengatakan sekolah tidak penting, karena ijazahnya saja dirahasiakan,” ujar Taufiq.
“Tidak ada istilahnya mencabut gugatan. Bagaimana polanya, ini termasuk strategi,” imbuhnya.
Kuasa hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa timnya sedang merancang langkah hukum berikutnya untuk mendorong Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.
“Yang jelas kami masih tetap pada petitum,” pungkas Andhika.