Netra, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total perputaran uang dari aktivitas judi online selama kuartal pertama 2025 mencapai Rp 47 triliun.
“Jadi ada ratusan bank, ada ribuan payment gateway, dan segala macam mereka punya sistem, dan sistem itu kemudian terkoneksi dengan PPATK,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
Ivan menegaskan angka tersebut mencerminkan perputaran dana, bukan saldo dana yang tersedia.
“Karena data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp 47 triliun. Perputaran dananya, ini perputaran dana ya, bukan dana yang ada itu Rp 47 triliun, ini perputaran dana,” katanya.
Meski nilainya masih tergolong besar, PPATK mencatat adanya penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada kuartal I 2024, perputaran dana mencapai Rp 90 triliun.
“Jadi tahun 2024 di bulan Januari sampai bulan Maret itu, perputaran dananya itu Rp 90 triliun. Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp 50 triliun,” jelas Ivan.
Penurunan tersebut, menurut Ivan, merupakan hasil kerja keras berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan judi online.
“PPATK bisa membuktikan kerja keras dari teman-teman penyidik dan kolaborasi yang ada itu, data menyatakan ada hasilnya. Jumlah transaksi pun menunjukkan penurunan yang luar biasa signifikan. Jadi, jika kita lihat dibandingkan dengan tahun lalu, turunnya itu jauh,” paparnya.
Lebih lanjut, Ivan mengingatkan bahwa praktik judi online membawa dampak sosial serius bagi masyarakat, khususnya keluarga pelaku.
“Di situ ada adik-adik kita tidak bisa bayar sekolah, lalu ada bunuh diri gara-gara terjerat pinjol, akibat dari kekalahan judol, lalu tidak punya pilihan lain, bercerai, karut-marut rumah tangga, tidak bisa makan, dan apa pun yang bisa kita bayangkan terkait dengan penderitaan saudara-saudara kita di luar sana,” pungkas ivan.