Netra, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet Hendratno, Rektor Universitas Pancasila nonaktif. Polda Metro menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berlangsung.
“Kami masih menemukan beberapa kekurangan dalam proses penyidikan, oleh karena itu kami akan menambah keterangan dari saksi-saksi lainnya,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Wira menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri turut memberikan asistensi dalam penyidikan kasus ini. Saat ini, proses pendalaman terhadap kasus ini masih terus dilakukan.
“Kami mendapatkan asistensi dari Direktorat PPA-PPO, dan masukan dari Bidpropam, sehingga diharapkan hasil penyidikan ini akan lebih komprehensif,” jelasnya.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan Edie Toet Hendratno telah menjalani beberapa pemeriksaan sehubungan dengan tuduhan pelecehan tersebut.
Korban Minta Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, dua karyawati Universitas Pancasila melaporkan Edie Toet Hendratno ke polisi atas dugaan pelecehan yang terjadi di ruang rektorat pada 2023. Laporan itu baru disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024.
Pihak korban yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Edie Toet Hendratno sudah menjalani pemeriksaan pekan lalu di Polda Metro Jaya. Korban mengungkapkan bahwa ada sembilan orang yang menjadi korban pelecehan, meskipun hanya dua yang berani melapor.
“Kami melaporkan ada sembilan korban, namun hanya dua yang berani melapor. Tujuh lainnya takut melaporkan karena khawatir akan dampak hukum, apalagi pelaporannya terhadap seorang pejabat,” kata kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, di Polda Metro Jaya, Kamis (20/6).
Kedua korban yang melapor, DF dan RZ, telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebelumnya pada Rabu (19/6), dan memberikan keterangan sebagai saksi setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Kurang lebih ada 20 pertanyaan yang sudah dijawab dengan baik oleh kedua korban. Mereka telah menjelaskan hak-hak hukum mereka sebagai perempuan dan pelapor,” jelas Yansen.
Yansen mendesak kepolisian untuk segera menetapkan Edie Toet sebagai tersangka, mengingat bukti yang ada. Ia juga berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat dan transparan.
“Tujuan kami adalah mencari keadilan. Jika bukti cukup, maka tersangka akan ditentukan. Kami berharap proses ini dapat berjalan cepat agar publik tahu fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Bantahan Rektor Universitas Pancasila Non Aktif
Di sisi lain, kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied, membantah tuduhan pelecehan yang diajukan kepada kliennya. Faizal menyebut pelaporan tersebut bernuansa politis, mengingat momen pemilihan rektor baru di Universitas Pancasila.
“Tuduhan ini muncul bersamaan dengan pemilihan rektor pada Maret lalu, yang kami anggap sebagai bagian dari upaya mendiskreditkan klien kami. Ini juga dapat dilihat sebagai pembunuhan karakter menjelang pemilihan,” kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2).
Faizal tidak memberikan komentar mengenai kronologi dugaan pelecehan yang telah diungkap oleh korban. Ia juga mempertanyakan mengapa pelaporan baru dilakukan pada saat itu, dan menganggapnya sebagai bagian dari upaya merusak reputasi kliennya menjelang pemilihan rektor.