By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: MUI-Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

MUI-Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI

Rivan Prasetyo
Last updated: May 7, 2025 11:51 am
Rivan Prasetyo
Published May 7, 2025

Netra, Jakarta – Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas membantah kabar yang menyebut dua organisasi (MUI dan Muhammadiyah) mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Ia menegaskan MUI dan Muhammadiyah tidak berpolitik praktis.

“Sehubungan dengan beredarnya berita bahwa MUI dan Muhammadiyah mendukung pemakzulan Saudara Gibran sebagai Wakil Presiden, maka perlu saya jelaskan bahwa MUI dan Muhammadiyah tidak berpolitik praktis,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

“Masalah adanya desakan untuk memakzulkan Wakil Presiden itu jelas sudah masuk ke ranah politik praktis, dan itu bukan merupakan urusan MUI dan Muhammadiyah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan usulan itu merupakan urusan politik praktis atau politikus. Ia tidak melarang dan menolak bentuk aspirasi, namun ia menegaskan MUI dan Muhammadiyah tidak ikut campur dalam urusan ini.

“Itu urusan partai politik dan para politisi yang ada di Senayan. Silakan saja mereka untuk berbuat yang terbaik menurut mereka bagi perjalanan bangsa ini ke depannya,” katanya.

Anwar menuturkan fokus MUI dan Muhammadiyah yakni mengawal kebijakan pemerintah demi kelangsungan hidup rakyat. Ia mengingatkan agar seluruh pihak menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya seperti yang diamanatkan Pancasila dan konstitusi.

“Yang menjadi concern MUI dan Muhammadiyah adalah bagaimana pemerintah, terutama Presiden dan Wakil Presiden, bisa berbuat baik dan terbaik bagi bangsa dan negara ini, sehingga rakyat bisa hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia serta bisa hidup dalam suasana yang berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, dan ajaran agama seperti yang telah diamanatkan oleh Pancasila dan konstitusi,” tegasnya.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap atas kondisi nasional terkini. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel
.
Surat tersebut diteken oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Adapun delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:

  • Kembali menggunakan UUD 1945 asli sebagai dasar hukum politik dan pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
  • Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China ke wilayah Indonesia dan memulangkan mereka ke negara asal.
  • Menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
  • Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat negara yang masih berafiliasi dengan mantan Presiden Joko Widodo.
  • Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, sehubungan dengan pelanggaran hukum dalam putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu.

Related

You Might Also Like

Menteri PKP Serahkan Bantuan 30 Rumah Panggung ke Warga di Muara Angke

MKD Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Dugaan Penghinaan Marga Rayen Pono

Gempa M 2,2 Terjadi di Cianjur Jawa Barat

Luhut Perkirakan Sistem Layanan Digital Nasional ‘GovTech’ Bisa Hemat Rp 100 T

Gubernur Jabar Akan Dirikan Lima Kantor Wilayah untuk Tingkatkan Pelayanan

TAGGED:Anwar AbbasDesakan Pemakzulan GibranForum Purnawirawan TNIMuhammadiyahMUITry SutrisnoUsulan Penggantian Wapres
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Megawati Cerita Presiden Prabowo Sering Minta Dimasakkan Nasi Goreng

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 8, 2025
KPK Lakukan OTT di OKU Sumatera Selatan, 8 Orang Diamankan
Demo Tolak RUU TNI Memanas! Massa Jebol Pagar DPR-Ditembak Water Cannon
Diduga Jadi Korban Penipuan, Tabungan Seorang Wanita Raib Rp 430 Juta
Ini kata PLN soal Listrik di Bali Padam Jumat Kemarin, Bukan Serangan Siber

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?