By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: MKD DPR Sebut Ahmad Dhani Langgar Kode Etik-Sanksi Minta Maaf kepada Pengadu
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

MKD DPR Sebut Ahmad Dhani Langgar Kode Etik-Sanksi Minta Maaf kepada Pengadu

Rivan Prasetyo
Last updated: May 7, 2025 2:23 pm
Rivan Prasetyo
Published May 7, 2025

Netra, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Ahmad Dhani juga mendapat sanksi teguran lisan dan diminta untuk meminta maaf kepada pengadu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi tadi.

“MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Ahmad Dhani memiliki batas waktu permintaan maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari setelah putusan.

“Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam seraya mengetuk palu.

Sebagai informasi, Rayen Pono sebagai salah satu pihak pelapor dipanggil MKD DPR RI, pada Selasa (6/5) kemarin. Pemanggilan itu didasari laporannya kepada Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, laporan kedua terkait dengan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR dengan Kemenpora, pada Maret lalu.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam kasus ini melaporkan pernyataan ide naturalisasi Ahmad Dhani yakni pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Sehingga anak hasil pernikahan itu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengecam pernyataan tersebut. Komnas Perempuan menganggap Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.

Related

You Might Also Like

Polisi Ringkus Komplotan Penyelundup Pipa Rokok-Patung Ukiran Gading Gajah

Driver Ojek-Taksi Online Dapat Kuota 2000 Rumah Subsidi, Berikut Mekanismenya

Sekjen Buruh Sedunia Apresiasi Prabowo Hadiri Peringatan May Day di Jakarta

Sejumlah Warga Cluster Grand Alifia Bogor Laporkan Developer ke Polisi

Puan Minta Demo Ojol Berjalan Tertib: DPR Sedang Cari Solusi Terbaik

Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

PPATK Ungkap Modus Sindikat Judol Gunakan Rekening Warga Desa

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 2, 2025
Diduga Duduki Tanah Milik Negara, Ormas GRIB Jaya Dilaporkan BMKG ke Polisi
Kementerian PAN-RB: ASN Boleh FWA di Hari Pertama Masuk Kerja Libur Lebaran
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Wewenang Diperluas, Jabatan Bertambah, dan Usia Pensiun Naik
Kejari Berhasil Ringkus Tahanan Kabur di PN Jakut Saat Kunjungi Pacar di Bekasi

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?