Netra, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Ahmad Dhani juga mendapat sanksi teguran lisan dan diminta untuk meminta maaf kepada pengadu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi tadi.
“MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Dek Gam dalam keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Dhani memiliki batas waktu permintaan maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari setelah putusan.
“Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” kata Dek Gam seraya mengetuk palu.
Sebagai informasi, Rayen Pono sebagai salah satu pihak pelapor dipanggil MKD DPR RI, pada Selasa (6/5) kemarin. Pemanggilan itu didasari laporannya kepada Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, laporan kedua terkait dengan pernyataan kontroversial di rapat Komisi X DPR dengan Kemenpora, pada Maret lalu.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam kasus ini melaporkan pernyataan ide naturalisasi Ahmad Dhani yakni pemain sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan WNI perempuan atau janda. Sehingga anak hasil pernikahan itu dibina dan diharapkan menjadi pemain sepakbola yang mumpuni.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengecam pernyataan tersebut. Komnas Perempuan menganggap Ahmad Dhani melecehkan perempuan dengan anggapan perempuan hanya mesin reproduksi anak.