Netra, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyampaikan permintaan maaf setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya. Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul pernyataannya yang dinilai menghina marga dan merendahkan perempuan. Dalam putusannya, MKD mewajibkan Ahmad Dhani meminta maaf kepada pelapor.
“Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” ujar Ahmad Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ahmad Dhani menegaskan bahwa ucapannya merupakan kekeliruan dan tidak ada niatan untuk merendahkan marga tertentu.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa sepanjang hidupnya tidak pernah berniat merendahkan siapa pun, termasuk marga yang memiliki status bangsawan.
“Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru,” sambung Dhani.
Secara khusus, ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar marga Pono, merujuk pada ucapannya dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Art Hotel.
“Tapi kan sudah terjadi ya sudah dan khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu,” ucapnya.
Sebelumnya, MKD memutuskan Ahmad Dhani melanggar kode etik DPR RI. Ia dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf dalam waktu tujuh hari kepada pelapor.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan.
Dek Gam menegaskan Ahmad Dhani harus menyampaikan permintaan maaf secara resmi dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.
“Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Dek Gam sambil mengetuk palu.
Rayen Pono sebelumnya dipanggil MKD sebagai pelapor terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain kasus tersebut, Ahmad Dhani juga menjadi sorotan pada Maret lalu setelah melontarkan pernyataan kontroversial dalam rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Saat itu, ia menyampaikan ide naturalisasi pemain sepak bola melalui pernikahan antara pria asing usia 40 tahun ke atas atau duda dengan perempuan WNI, termasuk janda. Ide ini menuai kritik karena dianggap merendahkan perempuan.