Netra, Jakarta – Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menegaskan lembaganya tidak akan mengkaji usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai hasil Pemilu Presiden 2024 merupakan keputusan final yang mencerminkan pilihan rakyat.
“Bagi kami, keputusan atau hasil dari Pemilu Pilpres 2024 yang lalu merupakan pilihan rakyat. Karena itu, keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final,” ujar Ace di kantor Lemhannas, Selasa (6/5/2025).
Ace menyatakan komitmennya untuk tegak lurus pada hasil pilpres yang telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Menurutnya, keputusan tersebut adalah bagian dari proses demokrasi.
“Karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat, tentu bagi kami, kita harus tegak lurus terhadap konstitusi negara kita, di mana keputusan terkait pasangan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah keputusan hasil pilihan rakyat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan tidak ada alasan bagi Lemhannas untuk melakukan kajian terhadap usulan pemakzulan Gibran, karena posisinya telah ditetapkan dan disahkan melalui pelantikan oleh MPR.
“Saya kira tidak perlu dikaji, karena bagaimanapun, itu keputusan yang sudah ditetapkan, sudah dilantik oleh MPR RI, dan tentu kita tidak perlu mengkajinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan terkait kondisi nasional saat ini. Salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut adalah usulan pemberhentian Gibran sebagai wakil presiden.
Surat itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, termasuk di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tercatat sebagai pihak yang mengetahui surat tersebut.
Adapun delapan tuntutan lengkap dari forum tersebut meliputi:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum politik dan pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali pembangunan IKN.
- Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan memulangkan mereka.
- Menertibkan pengelolaan tambang sesuai Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
- Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga korup dan aparat yang terikat kepentingan dengan mantan Presiden Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri dan fokus pada fungsi kamtibmas.
- Mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena putusan MK terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap melanggar hukum.