Netra, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Terdakwa dikabarkan terkejut saat mendengar isi tuntutan tersebut.
Dirangkum pada, Selasa (6/5/2025), tuntutan itu telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5). Jaksa Ricky Febriandi dari Kejaksaan Tinggi NTB menyebut Agus melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022. Tindakan Agus disebut dilakukan terhadap lebih dari satu korban.
“Dengan ini jaksa menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara 12 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ricky usai persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati itu turut mengungkap bahwa kondisi difabel Agus yang tidak memiliki tangan justru dijadikan alat untuk memanipulasi korban.
“Kondisi fisik terdakwa ini justru dipakai memperdaya korban. Itulah alasan kami mempertimbangkan memperberat tuntutan kepada terdakwa,” jelas Ricky.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa terbukti secara hukum melalui keterangan saksi ahli dan alat bukti yang ada.
“Perbuatannya menimbulkan rasa traumatik kepada fisik dan mental korban. Tapi justru tidak ada simpatik yang ditunjukkan kepada para korban,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Agus, Muhammad Alfian Wibawa, menyatakan kliennya merasa terkejut.
“Dengan tuntutan maksimal, Agus tentu kaget. Kami juga kaget. Kok jaksa nuntutnya maksimal dengan denda Rp 100 juta sesuai ancaman maksimal pada Pasal 6 huruf C UU TPKS?” kata Alfian.
Ia menilai tuntutan jaksa berlebihan karena hanya satu saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan.
“Yang lain itu kan berstatus saksi yang berdiri sendiri di luar peristiwa,” tegasnya.
Pihak terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan pada Rabu (14/5/2025).
“Agenda berikutnya pekan depan Agus dan kami penasihat hukum akan menyampaikan nota pleidoi,” tambah Alfian.
Dalam sidang tersebut, Agus juga berencana menyampaikan pernyataan pribadi kepada majelis hakim, bersamaan dengan pembelaan dari tim kuasa hukumnya.
“Pleidoi itu bersamaan dengan pribadi Agus ke majelis,” ujar Alfian.
Ia menegaskan pembelaan akan disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah.
“Kami akan memberikan gambaran konsep paradigma asas yang lain terhadap unsur-unsur yang dinilai oleh jaksa sehingga menuntut secara maksimal 12 tahun,” katanya.
Sebelum tuntutan dibacakan, Agus sempat menyampaikan pesan emosional kepada istrinya, Ni Luh Nopianti, yang disebut selalu mendukungnya.
“Untuk istri saya, terima kasih telah menerima kekurangan saya. Saya akan berjanji satu hal, saya akan menghidupi diri saya sendiri, tidak akan menyusahkan orang lain,” ucap Agus.
Ia juga menitipkan pesan kepada keluarganya dan menyatakan niat memulai hidup baru.
“Akan tumbuh dan mulai Agus yang baru bersama istri yang baru. Semangat buat istri, akan indah pada waktunya. Tunggu saya di sana,” ujarnya.
Agus meyakini bahwa seni yang dimilikinya bisa menjadi jalan kebangkitan dari perkara ini. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah mendukung selama masa penahanan.
“Semoga panjang umur, dilancarkan rezekinya,” pungkasnya.