Netra, Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut akan mencabut status bebas pajak Universitas Harvard. Hal ini dilakukan setelah Harvard menolak tuntutan Trump terkait penanganan aktivitas demonstrasi pro-Palestina.
“Kami akan mencabut Status Bebas Pajak Harvard. Itulah yang pantas mereka dapatkan!” tulis Trump dalam unggahan media sosial miliknya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (3/5/2025).
Beberapa waktu lalu Trump memang sempat mengancam Harvard agar status bebas pajaknya dicabut. Ia menganggap Harvard sudah menjadi entitas politik.
Lebih lanjut, Juru bicara Gedung Putih Harrison Fields mengatakan pencabutan status ini dilakukan setelah pemerintahan Trump melaporkan Harvard kepada Internal Revenue Service (IRS). Pemerintahan Trump ingin Harvard segera diselidiki dan diaudit.
Sementara itu, pihak Harvard menyebut pencabutan status bebas pajak merupakan sebuah wujud penyalahgunaan alat hukum terhadap undang-undang pajak di negeri Paman Sam.
Pihak Harvard menilai apa yang dilakukan Trump atau jajaran Gedung Putih menggunakan IRS untuk menyelidiki atau mengaudit individu serta entitas adalah bentuk pelanggaran hukum.
“Tidak ada dasar hukum untuk mencabut status bebas pajak Harvard,” kata universitas tertua AS itu.
“Pemanfaatan instrumen ini secara tidak sah secara luas akan menimbulkan konsekuensi serius bagi masa depan pendidikan tinggi di Amerika,” sambung Harvard.
Sebelumnya, Harvard telah menggugat pemerintahan Trump atas pembekuan dana hibah federal sebesar US$ 2,2 miliar. Peristiwa itu terjadi pada sekitar bulan lalu.
Harvard menegaskan selama ini sebagian besar dana hibah digunakan untuk mendanai penelitian medis dan ilmiah lainnya
Di sisi lain, dari pihak perwakilan IRS nampak tidak menanggapi peryataan Presiden Trump ataupun Universitas Harvard. Jika merujuk pada undang-undang pajak negara AS, setiap karyawan IRS diwajibkan dan dibolehkan melapor kepada kantor Inspektur Jenderal Perbendaharaan AS untuk Administrasi Pajak bila menerima atau mendapat permintaan yang tidak pantas dari Gedung Putih atau pemerintahan AS.
Kantor Inspektur Jenderal Perbendaharaan AS untuk Administrasi Pajak menyikapi persoalan ini sama seperti IRS yakni menolak berkomentar. Sejauh ini tidak bisa dipastikan apakah status bebas pajak Harvard ini benar sudah dicabut.