Netra, Jakarta – Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi membantah adanya unsur politis dalam mutasi sejumlah perwira tinggi TNI. Ia menegaskan mutasi itu dilakukan atas dasar kepentingan organisasi.
Berdasarkan catatan Netra, Sabtu (3/5/2025), mutasi perwira tinggi TNI awalnya tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Namun, satu hari kemudian, TNI melakukan revisi dengan surat keputusan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
“Nah, ketika sudah dikeluarkan Kep 554/IV/2025 itu tanggal 29, ternyata dalam rangkaian itu ada yang missed, ada yang tidak bisa kita geser saat ini karena dihadapkan dengan tugas dan organisasi yang dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” kata Kristomei dalam keterangannya.
“Jadi gerbong tadi, atau rangkaian tadi, untuk ditangguhkan sehingga tidak digantikan dengan gerbong yang lainnya yang tujuh perwira pati yang sesuai dengan Kep 554A/IV/2025, jadi tidak ada kaitan dengan yang lain-lain,” lanjutnya.
Brigjen Kristomei kembali menegaskan, revisi mutasi itu tak terkait dengan isu lain di luar TNI. Ia memastikan keberlangsungan mutasi sudah sesuai dengan sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
“Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain, ‘oh, karena begitu’. Karena yang namanya sidang majelis itu sudah diputuskan oleh Dewan Jabatan, semua angkatan ikut, dan ada pertimbangan kenapa orang ini harus diganti, kenapa harus digeser, kenapa tidak,” kata dia.
Diketahui, pada mutasi awal sebelum direvisi ada jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I yang diemban oleh Letjen Kunto Arief Wibowo.
Letjen Kunto dalam keputusan itu dimutasi ke jabatan Staf Khusus KSAD. Sementara untuk jabatan Pangkogabwilhan I berdasarkan Keputusan Panglima TNI akan diemban oleh Laksda Hersan, beliau merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, satu hari setelahnya, terdapat revisi. Dikabarkan ada tujuh jabatan perwira TNI dalam revisi mutasi terbaru itu. Namun Brigjen Kristomei belum membeberkan nama-nama dalam revisi itu.