By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Biadab! Seorang Ayah di Dumai Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Biadab! Seorang Ayah di Dumai Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun

Rezy Rahmat
Last updated: May 3, 2025 4:33 pm
Rezy Rahmat
Published May 3, 2025

Netra, Jakarta – Seorang ayah di Kota Dumai, Provinsi Riau, tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Korban merupakan seorang perempuan berusia 10 tahun.

“Korban anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan anak kandung Tersangka AF,” jelas Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban, yang sebelumnya mendapat pengaduan langsung dari sang anak. Tim Satreskrim Polres Dumai segera melakukan pemeriksaan medis (visum) dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka berhasil kami amankan saat sedang berada di teras rumah di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Jumat (7/3) sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Hardi.

Korban Diperkosa Sejak Orang Tua Bercerai

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kristofel mengungkapkan, pelaku mulai melakukan tindakan keji tersebut setelah bercerai dengan istri—yang juga ibu kandung korban—pada 2022.

“Tersangka dan istrinya sudah bercerai sejak 2022. Dan anaknya ini diperkosa sejak 2022, sejak kelas 2 SD, dan sekarang umurnya sudah 10 tahun,” papar Kristofel.

Lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa pelaku kecanduan film porno dan bahkan memaksa korban menonton konten dewasa sebelum melakukan persetubuhan. Korban juga kerap mendapat ancaman jika menolak keinginan tersangka.

“Jadi si tersangka ini kecanduan film porno dan dia juga memperlihatkan video porno tersebut kepada korban sebelum melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Setelah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Menurut pengakuan Tersangka, dia sudah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya ini selama kurang lebih 10 kali, tetapi kami tidak percaya begitu saja dan masih akan mendalami lebih lanjut keterangannya,” tegas Kristofel.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Dumai dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10-15 tahun penjara.

Related

You Might Also Like

Ini Kata KPK soal Posisi RK saat Rumahnya Digeledah terkait Kasus BJB

Volume Kendaraan Tinggalkan Jakarta Meningkat H-10 Lebaran

Terungkap! Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Gantikan Teuku Rifky

Seorang Pria di Bekasi Tewas Tertabrak Kereta Api

Pengemudi Ojol di Jaktim Jadi Korban Pencurian Penumpang Sendiri

TAGGED:Anak di Bawah UmurAyah Perkosa Anak KandungDumai RiauKekerasan SeksualPemerkosaanPolres Dumai
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Lahan Peledakan Amunisi di Garut Milik BKSDA, TNI AD: Sudah Rutin Digunakan

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 12, 2025
Polisi Respon Maraknya Kasus Anak Hilang di Jakarta: Segera Lapor
Mensesneg Usul ke Prabowo Dua Wamen Bantu Jadi Jubir Presiden
Tukang Parkir Kena Bacok, Begini Ngerinya Tawuran di Manggarai
Lalin di Tj Priok Macet Parah, Legislator Minta Manajemen Pelabuhan Berbenah

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?