Netra, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir dana senilai total Rp194 miliar terkait penanganan kasus judi online. Dana tersebut berasal dari 18 perkara yang tengah ditangani.
Berdasarkan informasi per Sabtu (3/5/2025), 18 perkara tersebut terdiri atas delapan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta 39 laporan dari Dittipideksus Bareskrim Polri yang kemudian dikembangkan menjadi 18 laporan perkara.
Rinciannya mencakup lima berkas perkara berdasarkan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, dua perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan 11 perkara lainnya yang masih dalam proses penyidikan.
“Dengan nilai yang sdh dilakukan blokir dan sita adalah Rp 194.699.055.159,” tulis isi laporan tersebut.
Dari jumlah itu, dana sebesar Rp133.506.240.509 berstatus diblokir, sementara Rp61.192.814.650 telah disita.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dengan PPATK dalam pemberantasan judi online. Ia mengapresiasi peran aktif PPATK dalam memberikan informasi dan dukungan analisis.
“Dalam kesempatan ini juga saya ucapkan penghargaan, apresiasi, dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama, sinergi dengan teman-teman dari PPATK, khususnya Pak Kepala PPATK yang senantiasa memberikan informasi, memberikan masukan dan kerjasama,” ucap Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
“Karena setiap melakukan penanganan, kami juga di support bukan hanya sekedar data, bukan sekedar informasi, tapi kami juga di support dengan tenaga-tenaga analis yang dimiliki,” imbuhnya.