Netra, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap HB, tersangka yang diduga sebagai pemilik situs judi online Nitro123. HB diketahui sempat menjadi buron selama hampir tiga tahun.
Berdasarkan Informasi, HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja, menuju Indonesia pada Jumat (2/5) sore waktu setempat. Ia langsung diamankan setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta otoritas luar negeri terkait.
Polri menegaskan penangkapan HB mencerminkan komitmen dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Penindakan terhadap para pelaku kejahatan siber, khususnya judi online, akan terus dilakukan secara tegas.
Pengungkapan Situs Judol H55 dengan Modus Merchant Aggregator
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap situs judi online h55.hiwin.care milik WN China yang menggunakan modus merchant aggregator. Empat orang ditangkap dalam kasus ini.
Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas seluruh aktivitas perjudian daring.
“Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim membekukan dana transaksi judi online senilai Rp 14,6 miliar. Komjen Wahyu menjelaskan, para pelaku memanfaatkan layanan penyedia pembayaran untuk menjalankan praktik perjudian.
“Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801,” ujarnya.
Modus merchant aggregator digunakan agar aktivitas situs judi online lebih sulit terdeteksi oleh aparat.
Saat ini, polisi masih mengejar tiga orang pengendali jaringan judi online internasional yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua di antaranya diketahui merupakan warga negara China.
“Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO,” kata Wahyu.