By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tersangka Kasus Keributan Bersenjata di Kemang Bertambah 1, Kini Jadi 10
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tersangka Kasus Keributan Bersenjata di Kemang Bertambah 1, Kini Jadi 10

Rezy Rahmat
Last updated: May 2, 2025 9:11 pm
Rezy Rahmat
Published May 2, 2025

Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus keributan antarkelompok bersenjata di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dengan demikian, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 10 orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan tersangka dari 25 orang yang telah diperiksa. Setelah pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, total 27 orang dimintai keterangan, dan satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).

Para tersangka tersebut antara lain KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga sebagai pelaku penyerangan dan membawa senapan angin saat kejadian.

Murodih menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kemudian rekan-rekan juga disini ada pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat umur 12 tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, RT 11/RW 01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial setelah video yang merekam sejumlah pria berlarian sambil membawa senapan laras panjang tersebar luas.

Related

You Might Also Like

Rayakan Tahun Baru, Pemprov Jakarta Lanjut Galang Donasi untuk Bencana

KPK Ungkap 50.369 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Hakim Praperadilan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap, PDIP Bilang Begini

Polisi Panggil Rizal Fadhillah Terkait Tudingan Ijazah Palsu Ijazah Jokowi

Puan Minta Budi Arie Klarifikasi Dugaan PDIP Terlibat Judol

TAGGED:Bentrokan Antar KelompokKelompok BersenjataKemang Jakarta SelatanKeributan Bersenjata di KemangPolres Metro Jakarta Selatan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Bobby Nonaktifkan Kadisnaker Sumut, Jadi Pejabat Pemprov Keenam yang Dicopot

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 20, 2025
Pramono Akan Pilih Posisi Walkot-Kadis di Jakarta Secara Profesional
Kabar Gembira! Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Tidak Naik
Legislator PAN Duga Kasus dr Priguna Persoalan Sistemik Usai Korban Bertambah
Menhut Tegaskan Ladang Ganja di TNBTS Sudah Dicabut: Silakan Dicek

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?