Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus keributan antarkelompok bersenjata di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dengan demikian, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 10 orang.
Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan tersangka dari 25 orang yang telah diperiksa. Setelah pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, total 27 orang dimintai keterangan, dan satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Para tersangka tersebut antara lain KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga sebagai pelaku penyerangan dan membawa senapan angin saat kejadian.
Murodih menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kemudian rekan-rekan juga disini ada pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat umur 12 tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, RT 11/RW 01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial setelah video yang merekam sejumlah pria berlarian sambil membawa senapan laras panjang tersebar luas.