By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Tersangka Kasus Keributan Bersenjata di Kemang Bertambah 1, Kini Jadi 10
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Tersangka Kasus Keributan Bersenjata di Kemang Bertambah 1, Kini Jadi 10

Rezy Rahmat
Last updated: May 2, 2025 9:11 pm
Rezy Rahmat
Published May 2, 2025

Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus keributan antarkelompok bersenjata di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dengan demikian, jumlah tersangka kini bertambah menjadi 10 orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan tersangka dari 25 orang yang telah diperiksa. Setelah pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, total 27 orang dimintai keterangan, dan satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).

Para tersangka tersebut antara lain KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga sebagai pelaku penyerangan dan membawa senapan angin saat kejadian.

Murodih menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kemudian rekan-rekan juga disini ada pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat umur 12 tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, RT 11/RW 01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial setelah video yang merekam sejumlah pria berlarian sambil membawa senapan laras panjang tersebar luas.

Related

You Might Also Like

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri Diungkap, BNN: Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya di Perkara Harun Masiku

Komplotan Curi Uang Modus Ganjal ATM Berhasil Ditangkap Polisi di Bogor

Komisi III DPR RI Dukung Dedi Mulyadi Tertibkan Premanisme di Jabar

Dasco Ungkap Prabowo dan Megawati Sudah Bertemu di Teuku Umar

TAGGED:Bentrokan Antar KelompokKelompok BersenjataKemang Jakarta SelatanKeributan Bersenjata di KemangPolres Metro Jakarta Selatan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pesepeda Tewas Kecelakaan di Jalan Thamrin, Pram Bilang Begini

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 27, 2025
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto di Perkara Harun Masiku
Prabowo Beri Arahan Rapatkan Barisan ke Jajaran Kabinet, Ini Kata Demokrat
Wabup Deli Serdang Beri Penjelasan soal ‘Kabupaten Nahdliyin’: Berarti Cinta Damai
Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?