Netra, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan salah satu modus operandi sindikat judi online yang kerap menggunakan rekening milik orang lain untuk menampung dana hasil kejahatan.
“Kartu-kartu (ATM) itu kami temukan banyak kartu yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening, habis itu rekeningnya dipakai oleh pengepul dipakai buat setoran judi,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Menurut Ivan, persoalan judi online bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari konflik rumah tangga hingga masalah sosial yang lebih besar.
“Di balik rupiah ini itu ada uang yang harus dibayarkan untuk sekolah, uang yang harus dibayarkan buat makan bergizi dan segala macam. Gara-gara masyarakatnya kecanduan. Kami menemukan anak dijual oleh bapaknya. Kami menemukan istri dipukulin gara-gara tidak ngasih suami judol dan segala macam. Iya uang-uang ini,” katanya.
Ivan menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masa depan bangsa karena efek domino yang ditimbulkannya sangat serius.
“Terakhir dari kami, tidak ada yang menang, benar. Kehilangan dua mobil bisa merasa menang gara-gara dapat satu motor. Kehilangan Rp 2 miliar bisa merasa menang gara-gara menang Rp 300 juta. Gara-gara uang Rp 300 juta merasa menang, keluar lagi Rp 5 miliar dan nggak terasa,” ucapnya.
Dia juga menyebut sistem judi online dirancang untuk merugikan pemain.
“Mereka punya algoritma yang tidak mungkin memenangkan pelaku. Algoritma mereka, PPATK menemukan tidak mungkin memenangkan pelaku, algoritmanya sudah begitu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online. Ia menyebut ratusan rekening telah diblokir dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
“Sampai kini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti Bareskrim sejumlah 865 rekening dengan nilai Rp 194,7 miliar,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Wahyu menjelaskan, penindakan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK serta laporan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
“Hingga Mei 2025, khusus di Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK dan juga ada 39 laporan Dittipideksus Bareskrim, di mana ada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp 224 miliar,” ungkapnya.