Netra, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi keributan yang melibatkan senapan angin dan senjata tajam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Insiden ini dipicu oleh tindakan salah satu pelaku yang memukul tembok menggunakan palu.
“Jadi, setelah dia hadir di sana, dia melakukan pemukulan terhadap tembok, sehingga di sana memicu terjadinya balasan,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/5) pagi di Jalan Kemang Raya Nomor 14B. Kelompok pelaku datang ke lokasi dengan membawa senapan angin jenis PVC dan senjata tajam, diduga untuk mengambil alih lahan yang sedang disengketakan.
“Kejadian dimulai ketika dua tersangka, yaitu AK dan MAG, bertemu dengan KTA guna mengambil alih lahan tersebut, yang mana senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning kemudian sebelum dibawa ke lokasi kejadian,” ungkap Murodih.
Menurut Murodih, para pelaku telah merencanakan aksi tersebut secara matang. Mereka membawa senjata sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak lawan.
“Jadi mereka sebelum dia sudah persiapkan betul ya senjata ini, sudah dipersiapkan, kemudian ditaruh di dalam kendaraan mobil tersebut,” katanya.
Adu fisik antara dua kelompok tersebut berlangsung sekitar 10 menit sebelum keduanya membubarkan diri. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit, sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Kemudian kita dari polisi yang hadir di sana,” ucapnya.
10 Orang Jadi Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Sebelumnya, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 25 yang diperiksa. Setelah pemeriksaan lanjutan terhadap 27 orang, jumlah tersangka bertambah satu.
“Kemudian, dari keseluruhan dengan saksi-saksi, sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” ujar Murodih.
Kesepuluh tersangka yang ditetapkan adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka diduga sebagai pihak penyerang yang membawa senjata.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.