Netra, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online di situs h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Modus ini diduga dirancang untuk menyulitkan aparat dalam mengungkap jaringan perjudian daring tersebut.
Pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk praktik judi daring.
“Judi adalah salah satu yang menjadi prioritas bapak presiden untuk diperangi. Dan Bapak Kapolri juga sudah menerangkan pada kami untuk terus berkomitmen memberantas judol secara serius dan memproses judol secara tegas sampai tuntas,” ujar Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Menurut Wahyu, Divisi Siber Bareskrim menindaklanjuti instruksi tersebut dengan membongkar kasus h55.hiwin.care yang beroperasi dengan skema perusahaan agregator. Skema ini memungkinkan pelaku memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana para pengguna judi online.
“Bareskrim Polri Divisi Siber juga melakukan pengungkap tindak pidana perjudian online situs h55.hiwin dengan modus operandi para tersangka melakukan praktik perjudian online dengan menjadi perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara deposit atau penyetoran dana dan withdraw penarikan dana,” katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran aliran dana deposit dan penarikan dari situs tersebut, yang dilakukan melalui perusahaan merchant agregator.
“Ungkapan ini diawali dengan penelusuran dana deposit dan withdraw dari situs judi online h55.hiwin melalui merchant agregator,” ucapnya.
Selain situs utama, polisi juga mengidentifikasi enam situs lain yang terafiliasi dengan h55.hiwin.care. Wahyu menyebut, delapan penyedia jasa pembayaran turut digunakan oleh jaringan tersebut.
“Penyedia saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan terhadap dana milik merchant yang tersimpan dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa modus penggunaan merchant agregator menjadi tantangan baru dalam pemberantasan judi online, karena memperumit pelacakan transaksi.
“Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah mulai berkembang sudah berkembang tidak hanya sekadar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan tapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita membongkar judi online ini,” ucapnya.