Netra, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online melalui situs h55.hiwin.care. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil membekukan dana transaksi senilai lebih dari Rp14,6 miliar.
“Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).
Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian digital.
“Bapak Presiden sudah memberikan arahan dari program asta cita beliau yang ke tujuh memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelendupan,” kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, transaksi yang terjadi menunjukkan bahwa praktik judi online semakin canggih dengan memanfaatkan layanan penyedia pembayaran digital.
“Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam transaksi ini sudah berkembang. Tidak sekadar menggunakan transaksi secara perbankan, tetapi juga menggunakan jasa pembayaran,” ungkapnya.
Ia menilai, pola baru ini menyulitkan aparat dalam mengungkap jaringan pelaku.
“Ini tentu memperumit lagi, mempersulit. Tujuannya mempersulit kita dalam melakukan untuk membongkar judi online ini,” jelasnya.
Polisi juga meringkus empat tersangka di sejumlah lokasi. Salah satunya merupakan warga negara China yang disebut sebagai pengendali situs tersebut:
- DHS (Direktur PT Maju Jaya), ditangkap 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung
- AFA (Direktur PT Cahaya Lentera), ditangkap April 2025 di Kota Bogor
- RJ (Penerima perintah dari D, WN China, buron), ditangkap 30 April 2025 di Jakarta Utara
- QR (WN China, pengendali situs), ditangkap 30 April 2025 di Jakarta Barat