Netra, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online. Ia mengungkapkan bahwa ratusan rekening telah dibekukan dengan total nilai lebih dari Rp190 miliar.
“Sampai kini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti Bareskrim sejumlah 865 rekening dengan nilai Rp 194,7 miliar,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Hingga Mei 2025, khusus di Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK dan juga ada 39 laporan Dittipideksus Bareskrim, di mana ada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp 224 miliar,” jelasnya.
Polri telah menerbitkan 18 laporan polisi untuk mendalami ribuan rekening yang diduga terlibat aktivitas judi daring. Wahyu menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa penyidik melakukan verifikasi secara mendetail terhadap setiap rekening yang dicurigai terlibat.
“Ini membutuhkan waktu, karena di 1 rekening yang muncul kita harus cek, benarkan orangnya. Kita harus cek satu per satu. Kalau dari 5.855 rekening, ya kita harus datangin ke situ, segitu banyak rekening yang kita datangi. Sehingga yang lain masih dalam proses,” pungkasnya.