Netranomics, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk meninjau kembali aturan pajak penghasilan (PPh), khususnya bagi individu berpenghasilan tinggi. Kajian tersebut akan dilakukan melalui Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang segera dibentuk pemerintah.
“Kita akan tegakkan undang-undang yang benar, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” ujar Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurut Prabowo, beban pajak seharusnya tidak disamaratakan antara pekerja berpenghasilan rendah dan tinggi. Meski begitu, ia menegaskan membayar pajak tetap menjadi kewajiban seluruh lapisan pekerja.
“Lo orang gajinya nggak besar, jadi ngapain dipajak (tinggi). Tapi kalau pajaknya sedikit-sedikit, boleh ya. Kalau pajaknya nggak terlalu besar, boleh ya. Ya bayar deh dikit-dikit deh,” ucapnya.
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya akan diisi oleh para pimpinan serikat buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini akan bertugas mengkaji kondisi pekerja, menilai ulang regulasi ketenagakerjaan, serta memberikan masukan langsung kepada Presiden.
“Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Dan mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh, dan memberi nasihat ke Presiden, mana undang-undang yang tidak melindungi buruh, mana regulasi yang nggak benar, mereka akan memberi masukan kepada saya, nanti akan diperbaiki,” pungkasnya.