Netra, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Dalam proses pelaporan tersebut, Jokowi menyatakan kesiapannya jika kepolisian ingin melakukan uji forensik digital terhadap ijazahnya.
“Kalau diperlukan, ya silakan. Yang jelas sudah kita bawa ke hukum,” ujar Jokowi saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Dalam proses pemeriksaan, Jokowi menjawab sebanyak 35 pertanyaan dari penyidik. Ia menilai tuduhan ijazah palsu bukanlah perkara besar, namun perlu diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” tuturnya.
Jokowi menjelaskan ia datang langsung ke kantor polisi karena laporan tersebut merupakan delik aduan, yang mengharuskannya melapor secara pribadi.
“Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkapkan bahwa ada lima orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K.