By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu

Rezy Rahmat
Last updated: April 30, 2025 4:52 pm
Rezy Rahmat
Published April 30, 2025

Netra, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut juga mencakup dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kelima terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Yakup menyampaikan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga. Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Pasal 310 dan 211 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto,” ungkap Rivai.

Related

You Might Also Like

Peran Eks Kader PDIP Dibongkar di Sidang Suap PAW, Diduga Patok Harga Rp 2,5 M

Banjir Bandang di Lampung, BPBD Sebut Korban Tewas Tiga Orang

Viral Wanita di Bogor Minta Damkar Rayakan Ultahnya

Satu Anggota Ormas Buron Pembakaran Mobil Polisi Ditangkap di Riau

Bos Lippo Grup Temui Menteri PKP, Bahas Penyelesaian Polemik Meikarta

TAGGED:Joko WidodoJokowiJokowi Lapor Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro JayaKasus Tuduhan Ijazah PalsuKuasa Hukum Jokowipolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

9 Korban Sipil Ledakan Maut di Garut Ternyata Sudah Lama Bekerja Bantu TNI

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 13, 2025
Prabowo di Hadapan Buruh: Kekayaan Indonesia Besar, tapi Malingnya Banyak
Febri Ngaku Sudah Bukan Jubir KPK Saat OTT Harun Masiku-Tak Kuasai Info Rahasia
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku
Ayu Aulia Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan RK terhadap Lisa Mariana

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?