By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Jokowi Pakai Pasal Fitnah-UU ITE untuk Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu

Rezy Rahmat
Last updated: April 30, 2025 4:52 pm
Rezy Rahmat
Published April 30, 2025

Netra, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut juga mencakup dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kelima terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Yakup menyampaikan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga. Kami sudah menyerahkan ini kepada para penyidik dan penyelidik masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Pasal 310 dan 211 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto,” ungkap Rivai.

Related

You Might Also Like

Korban PHK Dapat Gaji 6 Bulan, Ini Syarat dan Besaran JKP dari Pemerintah

Perampokan Disertai Pemerkosaan Terjadi di Depok, Polisi Kejar Pelaku

Polisi Ungkap Kondisi Remaja Perempuan Korban Bully di Jakbar

Kemnaker Catat 18.610 Orang Kena PHK pada Periode Januari-Februari 2025

Salat Idul Fitri di Istiqlal: Guru Besar UIN Jakarta Jadi Khatib

TAGGED:Joko WidodoJokowiJokowi Lapor Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro JayaKasus Tuduhan Ijazah PalsuKuasa Hukum Jokowipolda metro jaya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Polisi Tangkap Preman Pemalak Bawa Samurai di Jakbar

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 15, 2025
Waka Komisi X DPR soal Kepala BGN Kaitkan PSSI-Makan Bergizi: Lebay!
KontraS Tanggapi Sekuriti Hotel Lapor Polisi Usai Aksi Geruduk Rapat RUU TNI
Polisi Tetapkan 13 Anarko Penyusup Demo May Day di DPR sebagai Tersangka
Temukan Sejumlah Lubang di Jalur Pantura, Menteri PU: Segera Ditangani

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?