Netra, Jakarta – Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berusia 21 tahun yang diduga menjadi predator seksual anak di Kabupaten Jepara. Dari hasil penyidikan, diketahui korban mencapai 21 anak di bawah umur. Pelaku disebut merekam hingga mencabuli sejumlah korban.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan kami. Pelaku melakukan kegiatan dengan media digital namun berakibat pada korban-korban. Terutama anak-anak di bawah umur. Yang terdata 21 anak di bawah umur,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).
Pelaku yang diketahui berstatus wiraswasta telah diamankan. Korban terdiri dari anak-anak berusia 12 hingga 18 tahun.
“Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21. Sudah ditangkap. Korban itu terdata rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun,” sambungnya.
Dwi menegaskan, tim penyidik akan melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada Rabu (30/4) untuk mencari barang bukti tambahan. Ia menegaskan pelaku masuk dalam kategori predator seksual.
“Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks. Rabu akan geledah di tempat tersangka tinggal dan memeriksa beberapa orang terkait,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti akan dikumpulkan, termasuk file digital yang diduga berisi konten asusila. Polisi mendapati bahwa pelaku menyimpan dokumentasi korban dalam folder terpisah berdasarkan nama.
“Untuk disebarluaskannya masih buktikan. Yang pasti kegiatannya difoto dan video. Disimpan di masing-masing folder sehingga tahu korbannya berapa,” pungkasnya.