By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya

Rezy Rahmat
Last updated: April 29, 2025 7:25 pm
Rezy Rahmat
Published April 29, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 sebagai upaya mendorong kebiasaan bepergian dengan angkutan publik.

Aturan tersebut mencakup aktivitas berangkat kerja, pulang kerja, hingga menjalankan tugas dinas.

“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung saat meninjau Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).

Pemprov Jakarta menyediakan sejumlah moda transportasi yang dapat dimanfaatkan ASN, antara lain:


• Transjakarta
• MRT Jakarta
• LRT Jakarta
• LRT Jabodebek
• Kereta Bandara (Railink)
• KRL Jabodetabek
• Bus atau angkot reguler
• Kapal dan kendaraan antar jemput karyawan/pegawai

Dengan catatan beberapa pegawai tetap diperbolehkan tidak mengikuti aturan ini, termasuk mereka yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan tugas khusus.

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov juga menggratiskan biaya transportasi umum bagi ASN setiap Rabu. Fasilitas gratis ini berlaku untuk semua moda publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak mencakup layanan taksi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya naik angkutan umum, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

15 Golongan Masyarakat Berhak Naik Transportasi Umum Gratis

Mulai April 2025, cakupan program transportasi umum gratis di Jakarta diperluas. Kini layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta juga masuk dalam skema ini, yang sebelumnya hanya berlaku untuk Transjakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, berikut 15 kelompok yang berhak mendapat fasilitas tersebut:

  1. PNS Pemprov DKI dan pensiunan
  2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
  3. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan bergaji UMP yang menerima gaji melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Warga Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
  9. Anggota TNI/Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia
  13. Marbot masjid
  14. Pendidik dan tenaga PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Related

You Might Also Like

Ini Tanggapan PDIP Usai Jokowi Sebut Pertemuan Presiden Terdahulu Sulit Terjadi

Meski Sudah Mundur, Hasan Nasbi Tetap Diminta Prabowo Pimpin PCO

Polisi Akan Konfirmasi ke Istiqlal Usai Sekar Arum Ngaku Infaq Pakai Uang Palsu

Presiden Prabowo Akan Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di KL Malam Ini

Ahmad Luthfi Sebut Program TMMD–Sengkuyung Dinilai Berdampak Nyata Bagi Warga

TAGGED:Aparatur Sipil Negara (ASN)ASN Jakarta Wajib Naik TransumPemprov Jakarta
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Setelah Prabowo, Sri Mulyani Ikut Joget Velocity Bareng Keluarga

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 2, 2025
Polisi Ungkap Kronologi Ormas PP Kuasai Lahan Parkir RSU Tangsel Sejak 2017
Kepala PCO Jelaskan Respon ‘Dimasak Saja’ Terkait Teror Kepala Babi ke Tempo
Jokowi soal Kumpul-kumpul Presiden Terdahulu: Kelihatannya Nggak Mungkin
Ketua MPR Respon Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?