Netra, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 sebagai upaya mendorong kebiasaan bepergian dengan angkutan publik.
Aturan tersebut mencakup aktivitas berangkat kerja, pulang kerja, hingga menjalankan tugas dinas.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung saat meninjau Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).
Pemprov Jakarta menyediakan sejumlah moda transportasi yang dapat dimanfaatkan ASN, antara lain:
• Transjakarta
• MRT Jakarta
• LRT Jakarta
• LRT Jabodebek
• Kereta Bandara (Railink)
• KRL Jabodetabek
• Bus atau angkot reguler
• Kapal dan kendaraan antar jemput karyawan/pegawai
Dengan catatan beberapa pegawai tetap diperbolehkan tidak mengikuti aturan ini, termasuk mereka yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan tugas khusus.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov juga menggratiskan biaya transportasi umum bagi ASN setiap Rabu. Fasilitas gratis ini berlaku untuk semua moda publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak mencakup layanan taksi.
Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya naik angkutan umum, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
15 Golongan Masyarakat Berhak Naik Transportasi Umum Gratis
Mulai April 2025, cakupan program transportasi umum gratis di Jakarta diperluas. Kini layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta juga masuk dalam skema ini, yang sebelumnya hanya berlaku untuk Transjakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, berikut 15 kelompok yang berhak mendapat fasilitas tersebut:
- PNS Pemprov DKI dan pensiunan
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
- Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan bergaji UMP yang menerima gaji melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
- Anggota TNI/Polri
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia
- Marbot masjid
- Pendidik dan tenaga PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)