By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya

Rezy Rahmat
Last updated: April 29, 2025 7:25 pm
Rezy Rahmat
Published April 29, 2025

Netra, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 sebagai upaya mendorong kebiasaan bepergian dengan angkutan publik.

Aturan tersebut mencakup aktivitas berangkat kerja, pulang kerja, hingga menjalankan tugas dinas.

“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung saat meninjau Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).

Pemprov Jakarta menyediakan sejumlah moda transportasi yang dapat dimanfaatkan ASN, antara lain:


• Transjakarta
• MRT Jakarta
• LRT Jakarta
• LRT Jabodebek
• Kereta Bandara (Railink)
• KRL Jabodetabek
• Bus atau angkot reguler
• Kapal dan kendaraan antar jemput karyawan/pegawai

Dengan catatan beberapa pegawai tetap diperbolehkan tidak mengikuti aturan ini, termasuk mereka yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan tugas khusus.

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov juga menggratiskan biaya transportasi umum bagi ASN setiap Rabu. Fasilitas gratis ini berlaku untuk semua moda publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak mencakup layanan taksi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya naik angkutan umum, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

15 Golongan Masyarakat Berhak Naik Transportasi Umum Gratis

Mulai April 2025, cakupan program transportasi umum gratis di Jakarta diperluas. Kini layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta juga masuk dalam skema ini, yang sebelumnya hanya berlaku untuk Transjakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, berikut 15 kelompok yang berhak mendapat fasilitas tersebut:

  1. PNS Pemprov DKI dan pensiunan
  2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
  3. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan bergaji UMP yang menerima gaji melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Warga Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
  9. Anggota TNI/Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia
  13. Marbot masjid
  14. Pendidik dan tenaga PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Related

You Might Also Like

Benda Diduga Bom Ditemukan di Depan Gereja GKPS Baranangsiang, Polisi Sterilkan Lokasi

Ganjar Ungkap Isi Arahan Megawati dalam Pembekalan Kepala Daerah PDIP

Ini Kata Polisi soal Rekaman CCTV Kasus Jurnalis Asal Palu Tewas di Hotel Jakbar

Puan Minta Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji Dulu

Ketua GRIB-Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Lahan BMKG di Tangsel

TAGGED:Aparatur Sipil Negara (ASN)ASN Jakarta Wajib Naik TransumPemprov Jakarta
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Mentan Sebut Angka Serapan Gabah Bulog Hingga Maret 2025 Capai 700.000 Ton

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
March 24, 2025
Mayat Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan Membusuk di Banten
Nurwayah Soroti Truk Kontainer Parkir Liar-Minim Penerangan Jalan di Tanjung Priok
Polisi Gerebek Tempat Penampungan Motor Hasil Tarikan Mata Elang di Bogor
Dua Eks Direktur Kemnaker Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengurusan TKA

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?