Netra, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mencabut kuasa hukum dari pengacara Andi Ahmad Nur Darwin. Majelis hakim langsung mengonfirmasi pencabutan tersebut kepada Tom dalam persidangan.
“Sebentar mohon maaf ya, ada lupa yang mesti kami konfirmasi pada terdakwa. Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan. Kami tanyakan benar ya? Ini Saudara tanda tangan?” tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
“Benar Yang Mulia,” jawab Tom.
Pencabutan kuasa itu mencakup dua orang, yakni Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Saat jeda persidangan, Tom menjelaskan pencabutan kuasa merupakan hal yang lumrah.
“Itu saya kira hal biasa ya, jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran,” ujar Tom saat ditemui di sela-sela skors sidang.
Tom menjelaskan dirinya telah menggunakan jasa dua firma hukum. Ia menyebut pencabutan kuasa dilakukan untuk menyederhanakan jumlah penasihat hukum yang dinilai sudah tidak diperlukan.
“Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan gitu. Ya kadang-kadang kita ngurangin saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi ya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Andi Ahmad Nur Darwin sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi korporasi crude palm oil (CPO) minyak goreng. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada Senin (21/4).
“Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG (Wahyu Gunawan) dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar