By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Survei KPK Temukan 30% Tenaga Pendidik Wajarkan Perilaku Gratifikasi
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Survei KPK Temukan 30% Tenaga Pendidik Wajarkan Perilaku Gratifikasi

Rivan Prasetyo
Last updated: April 28, 2025 2:12 pm
Rivan Prasetyo
Published April 28, 2025
Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Survei Penilaian Intergritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK tahun 2024 menemukan fakta sebesar 30 persen tenaga pendidik seperti guru dan dosen mewajarkan perilaku gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

“Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah,” kata Wawan, kepada wartawan, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Adapun pelaksaan survei tersebut berlangsung pada 22 Agustus-30 September 2024. Survei tersebut dilakukan menggunakan dua metode, yakni metode daring dengan WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), dan metode hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Selain itu berdasarkan urvei SPI 2024 juga terungkap sebesar 65 persen orang tua peserta didik dari SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada pengajar. Tindakan tersebut kerap dilakukan saat momen hari raya.

“Bahkan lebih serius lagi, di 22% satuan pendidikan, praktik ini dilakukan agar nilai siswa dinaikkan atau agar bisa lulus,” jelas Wawan.

Wawan menuturkan, KPK ingin mendorong kesadaran masyarakat dan tenaga pendidik untuk memahami potensi korupsi dari pemberian hadiah. Menurutnya, apresiasi tidak harus selalu dilakukan dengan pemberian materi.

“Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan justru lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etika,” pungkas Wawan.

Related

You Might Also Like

Bareskrim: Situs Judol H55 Pakai Merchant Aggregator Agar Sulit Dilacak

Megawati Sentil Kader Usai PDIP Babak Belur di Pemilu 2024

Bahlil Ingin Golkar-AMPI Raih Suara Pemilih Pemuda di Pemilu 2029

KPU Sebut Sukses Laksanakan PSU di 8 Daerah

Mendikdasmen Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya Usai Putusan MK

TAGGED:GratifikasiKemendiktisaintekKPKPendidikan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dana KJP Belum Cair, Pramono Panggil Kadisdik Hari Ini

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 9, 2025
Dasco Bertemu dengan Sejumlah Aktivis Tanah Air, Ada Rocky Gerung
Lakantas di Tol Jagorawi, 3 Mobil Alami Kecelakaan Beruntun
Usai Bertemu di Teuku Umar, Prabowo dan Megawati Komitmen Jalin Komunikasi
Kejari Jakpus Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi PDNS 958 Miliar

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?