By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba di Priok, Amankan 1,5 Kg Sabu Senilai Rp 2,2 Miliar
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba di Priok, Amankan 1,5 Kg Sabu Senilai Rp 2,2 Miliar

Rezy Rahmat
Last updated: April 28, 2025 10:00 pm
Rezy Rahmat
Published April 28, 2025
Foto: Konferensi Pers Polres Pelabuhan Tanjung Priok - Istimewa

Netra, Jakarta – Polisi mengungkap 10 kasus narkoba yang terjadi pada periode Maret-April tahun 2025 di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Dari 10 kasus tersebut, polisi telah menetapkan 12 orang diduga pengedar sebagi tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing. Ia menuturkan 12 tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Para tersangka yang diamankan pihak kepolisian yakni BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51).

“Pada periode Maret-April 2025, kami berhasil melakukan pengungkapan 10 kasus narkoba, dengan jumlah yang sudah ditangkap 12 tersangka,” ungkap AKBP Martuasah, Senin (28/4/2025).

AKBP Martuasah menuturkan dari 10 kasus itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya ialah 1,5 kilogram sabu, 6,83 gram ganja dan 48 butir pil ekstasi.

Ia mengatakan total barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 2,2 miliar untuk sabu, Rp 700 ribu untuk ganja, dan Rp 33,6 juta untuk pil ekstasi.

“Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain sabu seberat 1.526,27 gram berat brutto, ganja 6,83 gram brutto, pil ekstasi 48 butir,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Martuasah menyampaikan hal ini merupakan upaya kepolisian untuk memotong peredaran narkoba di Jakarta. Khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

“Ini adalah upaya kepolisian dalam juga memotong peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

13 Penambang Emas Tewas Diserang KKB, DPR Panggil Panglima TNI dan KSAD

Dedi Mulyadi Akan Proses Hukum Kades Minta THR Rp 165 Juta

Polda Metro Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.038 Tersangka Ditangkap

Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Ini Kata Dasco soal Prabowo-Gibran-Megawati Ketemu di Satu Acara

TAGGED:AKBP Martuasah H. TobingKapolres Pelabuhan Tanjung PriokNarkoba Jenis SabuObat-Obatan TerlarangPeredaran NarkobaPolres Pelabuhan Tanjung Priok
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Arus Balik Lebaran: One Way Diterapkan di Tol Cipali Km 188-Km 72 Arah Jakarta

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 4, 2025
KPAI Minta Guru Putar Video Porno ke Siswa di NTT Diberi Sanksi Berat
KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi di Kalimantan Barat
Tawuran Antar Anak SD Terjadi di Depok, KPAI Imbau Ortu Kontrol Medsos Anak
Alumni Kehutanan UGM Angkatan 80′ Gelar Reuni, Teman Kuliah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?