Netra, Jakarta – Polisi mengungkap 10 kasus narkoba yang terjadi pada periode Maret-April tahun 2025 di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Dari 10 kasus tersebut, polisi telah menetapkan 12 orang diduga pengedar sebagi tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing. Ia menuturkan 12 tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Para tersangka yang diamankan pihak kepolisian yakni BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51).
“Pada periode Maret-April 2025, kami berhasil melakukan pengungkapan 10 kasus narkoba, dengan jumlah yang sudah ditangkap 12 tersangka,” ungkap AKBP Martuasah, Senin (28/4/2025).
AKBP Martuasah menuturkan dari 10 kasus itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya ialah 1,5 kilogram sabu, 6,83 gram ganja dan 48 butir pil ekstasi.
Ia mengatakan total barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomis sebesar Rp 2,2 miliar untuk sabu, Rp 700 ribu untuk ganja, dan Rp 33,6 juta untuk pil ekstasi.
“Untuk barang bukti yang kami amankan antara lain sabu seberat 1.526,27 gram berat brutto, ganja 6,83 gram brutto, pil ekstasi 48 butir,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Martuasah menyampaikan hal ini merupakan upaya kepolisian untuk memotong peredaran narkoba di Jakarta. Khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
“Ini adalah upaya kepolisian dalam juga memotong peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.