Netra, Jakarta – Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 12,82 kilogram atau senilai Rp 12,8 miliar di Pekanbaru. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang kurir yang diduga terlibat dalam jaringan internasional.
Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Tidak boleh ada pelaku narkoba yang main-main di Riau,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait rencana penyelundupan narkoba ke Pekanbaru pada 21 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan operasi penyamaran.
“Dari pengungkapan ini disita narkotika jenis sabu, awal disita 13 paket besar, setelah disita dan ditimbang seberat 12,82 kilogram,” kata Kombes Yudha.
Ia menambahkan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan belasan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Dari penyitaan barang bukti seberat 12,82 kg ini apabila beredar di masyarakat nilainya sekitar 12,8 miliar. Dari pengungkapan sabu ini, kita berhasil menyelamatkan 64.134 jiwa apabila sabu ini beredar di masyarakat,” sambungnya.
Kurir berinisial H diketahui berangkat dari Madura atas perintah seseorang untuk menjemput sabu di Malaysia.
“Tersangka dijanjikan Rp 150 juta apabila berhasil kirim ke Surabaya,” ungkap Yudha.
Setelah menerima barang, H membawa sabu tersebut dari Malaysia melalui Singapura, lalu menyeberang ke Pulau Rupat menggunakan speed boat lewat jalur tikus. Selanjutnya, ia melanjutkan perjalanan menuju Pekanbaru dengan menggunakan bus.
“Setelah barang itu siap, oleh tersangka H dibawa langsung menggunakan speed boat menyeberang ke Pulau Rupat. Dari Pulau Rupat tersangka menyeberang ke Pekanbaru dengan menggunakan bus,” jelasnya.
Saat berada di Pekanbaru, tersangka berhasil diamankan oleh polisi. Dalam penggeledahan, sabu ditemukan dalam tas yang telah dimodifikasi.
Menurut keterangan H, ia diperintahkan untuk membawa sabu tersebut menuju Surabaya atas suruhan seseorang berinisial N.
“Menurut keterangan tersangka H, barang itu diperintahkan untuk dibawa menuju ke Surabaya oleh seseorang inisial N,” katanya.
Saat ini, polisi masih memburu N, sementara H telah ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.