Netra, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu seberat 12,82 kilogram atau senilai Rp 12,8 miliar rupiah yang melibatkan jaringan narkoba internasional. Tersangka, yang berinisial H, dikendalikan oleh jaringan yang berada di Malaysia.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, ini merupakan kedua kalinya tersangka H diperintahkan untuk membawa sabu langsung dari Malaysia.
“Kami sudah mengetahui identitas pengendali di Malaysia,” ujar Kombes Putu di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025).
Kombes Putu menjelaskan, tersangka H diberi tugas mengirimkan sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Dia berangkat dari Madura menuju Malaysia untuk mengambil narkotika tersebut. Setelah itu, H membawa barang haram tersebut dengan speed boat menuju Pulau Rupat, lalu melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru menggunakan bus.
Polisi berhasil menangkap H di Pekanbaru setelah menerima informasi terkait pergerakan narkoba dari Malaysia menuju Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam tas yang dimodifikasi.
Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperintahkan untuk dikirim ke Surabaya oleh seseorang yang berinisial N.
“Kami tengah memburu orang yang dimaksud,” jelas Kombes Putu.
Saat ini, tersangka H ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengapresiasi upaya Polda Riau dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, Bareskrim bersama jajaran Polda akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Kami tidak akan memberikan ampun kepada pelaku narkoba,” tegas Brigjen Eko.