Netra, Jakarta – Sekjen Partai Golkar, Sarmuji merespon usulan penggantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming oleh Forum Purnawirawan TNI. Ia menyebut Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan umum yang sah.
“Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
“Jadi hingga saat ini ruang konstitusional pemakzulan Mas Gibran tertutup,” imbuhnya.
Bagi Sarmuji, masyarakat sebaiknya fokus memberikan kontribusi untuk Indonesia agar lebih maju.
“Sebaiknya energi bangsa difokuskan untuk membangun agar Indonesia lebih maju. Bukan hal-hal yang bisa memicu persengketaan yang tidak ada habisnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap atas kondisi nasional terkini. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut diteken oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Adapun delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:
- Kembali menggunakan UUD 1945 asli sebagai dasar hukum politik dan pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China ke wilayah Indonesia dan memulangkan mereka ke negara asal.
- Menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
- Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat negara yang masih berafiliasi dengan mantan Presiden Joko Widodo.
- Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, sehubungan dengan pelanggaran hukum dalam putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu.