By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Polisi Tangkap Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakpus
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Polisi Tangkap Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakpus

Rivan Prasetyo
Last updated: April 27, 2025 11:09 am
Rivan Prasetyo
Published April 27, 2025

Netra, Jakarta – Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah remaja yang diduga hendak tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pagi tadi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

“Para remaja ini membawa senjata tajam (sajam) dan hendak melakukan tawuran. Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum,” ungkap Kombes Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Kombes Susatyo menyebut ada 9 remaja yang diamankan oleh pihaknya. Mereka di antaranya yakni inisial DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16).

Selain mengamankan barang bukti sajam, polisi juga menahan empat unit sepeda motor dan delapan unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

Adapun kronologinya, Kombes Susatyo menyebut, saat polisi melakukan patroli rutin pada, Minggu (27/4) dini hari, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya ke semak-semak di lokasi.

“Petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi. Saat dihampiri, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak. Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujar Kombes Susatyo.

Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Kombes Susatyo menyebut mereka terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kombes Susatyo juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya terutama di jam malam saat akhir pekan. Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah aksi serupa terjadi.

“Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putrinya, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Bansos Kemungkinan Cair di Bulan Mei 2025, Kemensos Sebut Pakai DTSEN

Pemerintah Segel 9 Lokasi di Puncak-Gunung Geulis, Ini Kata Zulkifli Hasan

Muhammadiyah Minta Program Barak Militer untuk Pelajar Dikaji Ulang

Seorang Wanita di Bekasi Diancam Mutilasi-Disebar Fotonya Oleh Mantan Pacarnya

Polisi Ungkap Kronologi Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien di RSHS Bandung

TAGGED:polda metro jayaPolres Jakarta Pusat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di 8 Daerah Digelar 19 April 2025

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 17, 2025
LPSK-Dewan Pers Bikin MoU Jamin Perlindungan Kerja Jurnalis
Siapa Pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri? Ini Kata Mabes Polri
Waka Baleg DPR Buka Suara soal Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun
Momen Prabowo-Gibran Serahkan Zakat Fitrah Melalui Baznas di Istana

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?