Netra, Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih telah menangkap pelaku pemalsu kupon sembako yang rutin beraksi di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Hal itu sampaikan oleh Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu.
Ia menyebut jumlah pelaku yakni sebanyak tiga orang dan masih satu keluarga.
“Ketiga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga. SN dan MD merupakan pasangan suami istri dan pelaku SN diketahui merupakan adik kandung dari SW,” kata Kompol Sulistiyo, dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Kompol Sulitiyo menuturkan, MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SN.
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, sudah terlebih dahulu melakulan aksi penukaran kupon palsu.
“Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar kupon palsu beberapa hari sebelumnya,” ujarnya.
Kompol Sulistiyo menceritakan awal kecurigaan yakni saat pihak koperasi RSIJ melihat jumlah kupon yang ditukarkan oleh pelaku.
“Setelah diinterogasi, ternyata kupon tersebut palsu,” ucapnya.
Kompol Sulistiyo menuturkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon RSIJ palsu dan puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.
Polsek Cempaka Putih juga mengamankan 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu hingga dua unit ponsel dan satu unit mobil.
“Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Sulistiyo menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan membuat stempel palsu bertuliskan ‘Pemasaran RS Islam’ untuk memuluskan penukaran kupon palsu.
Kupon tersebut bertuliskan sembako yang akan didapat yakni minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian pelaku juga melakukan penjualan kembali secara tunai maupun melalui platform daring.
“Para pelaku sengaja membuat kupon palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.
Terakhir Kompol Sulistiyo menyebut pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini,” pungkasnya.