Netra, Jakarta – Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memilih untuk tidak menanggapi usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendorong pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengajak publik untuk membahas hal lain yang dianggap lebih produktif.
“Saya nggak tahu syaratnya, maka mari kita bicara yang lain lebih produktif untuk bangsa dan negara ini,” ujar Ganjar kepada wartawan usai melayat ke rumah duka Bunda Iffet di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025).
Ganjar menjelaskan terdapat dua hal yang harus diperhatikan terkait pemberhentian seorang wakil presiden. Ia menekankan bahwa desakan semacam itu mesti dilandasi dengan adanya kesalahan dari pejabat yang bersangkutan.
“Iya saya tidak tahu itu, satu apa alasan pencopotan kalau konteksnya dalam suatu lembaga kepresidenan satu apa sih kesalahannya?” jelas Ganjar.
Selain itu, Ganjar menambahkan proses pemberhentian harus melalui parlemen. Ia menyebutkan bahwa lembaga tersebut perlu membuktikan kesalahan yang menjadi dasar pemberhentian.
“Kedua prosesnya harus melalui parlemen maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan bisa ditunjukkan, kalau tidak saya sungguh tidak paham,” tutur Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar menyatakan pemberhentian wakil presiden bisa dilakukan lewat mekanisme pemakzulan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Sepemahaman saya dalam sebuah konstitusi mekanisme itu melalui pemakzulan nah kalau mau makzul ada syarat-syaratnya. Nah, syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui,” kata Ganjar.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap atas kondisi nasional terkini. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut diteken oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Adapun delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:
- Kembali menggunakan UUD 1945 asli sebagai dasar hukum politik dan pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China ke wilayah Indonesia dan memulangkan mereka ke negara asal.
- Menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
- Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat negara yang masih berafiliasi dengan mantan Presiden Joko Widodo.
- Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, sehubungan dengan pelanggaran hukum dalam putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu.