Netra, Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merespon usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat.
“Tapi meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebetulnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya. Kurang tepat,” kata Paloh kepada wartawan seusai menghadiri Penutupan Program Remaja Bernegara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Paloh menyayangkan usulan tersebut datang dari para purnawirawan TNI. Ia menegaskan Gibran tidak memiliki skandal yang dapat menjadi alasan pemakzulan.
“Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya pada para senior. Karena tidak ada skandal yang menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan. Ya kalau nggak ada ini kan satu pasangan paket,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemilu telah selesai dan pasangan terpilih seharusnya diberi kesempatan bekerja, terlepas dari penilaian terhadap kinerja mereka.
“Kita telah menyegerakan Pemilihan Umum, Pilpres, Pileg, terpilih, mulai bekerja. Terlepas apakah itu ada output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat. Itu masalah lain,” lanjutnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan tuntutan terkait kondisi politik saat ini. Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa nama yang menandatangani surat tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli sebagai dasar hukum politik dan pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
- Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China dan memulangkan yang sudah ada ke negara asalnya.
- Menertibkan pengelolaan pertambangan yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle terhadap menteri yang diduga korupsi dan menindak pejabat yang masih terkait dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri ke fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, karena keputusan MK soal Pasal 169 Huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.