Netra, Jakarta – Dua begal yang terlibat dalam pembunuhan sopir taksi online di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Para tersangka, IT alias Jefri dan NH alias Dayat, diduga sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban, MR (35), demi menguasai mobil yang dikendarai korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” ujar Kombes Zain kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (24/4) dini hari di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah menghabisi nyawa MR, para pelaku membawa kabur mobil korban.
Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di hari yang sama. IT alias Jefri diringkus pada Kamis (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat ditangkap, Jefri tengah berusaha menjual mobil hasil kejahatan tersebut.
Sementara itu, NH alias Dayat diamankan beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keduanya kini ditahan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buying). Petugas menemukan penjual yang menawarkan mobil dengan harga sangat murah, namun tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut diketahui memiliki bercak darah di bagian jok dan keset. Temuan ini memperkuat kecurigaan petugas.
“Kasus terungkap setelah orang ini mau jual mobil murah banget, anggota undercover. Saat transaksi banyak darah di jok, di keset,” ungkap Zain.