By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dua Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dua Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Rezy Rahmat
Last updated: April 26, 2025 11:15 pm
Rezy Rahmat
Published April 26, 2025
Foto: Rekonstruksi Driver Taksi Online yang Dibunuh Dua Begal di PIK 2 - Istimewa

Netra, Jakarta – Dua begal yang terlibat dalam pembunuhan sopir taksi online di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi. Kedua pelaku terancam hukuman mati.

Para tersangka, IT alias Jefri dan NH alias Dayat, diduga sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban, MR (35), demi menguasai mobil yang dikendarai korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” ujar Kombes Zain kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (24/4) dini hari di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah menghabisi nyawa MR, para pelaku membawa kabur mobil korban.

Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di hari yang sama. IT alias Jefri diringkus pada Kamis (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat ditangkap, Jefri tengah berusaha menjual mobil hasil kejahatan tersebut.

Sementara itu, NH alias Dayat diamankan beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keduanya kini ditahan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buying). Petugas menemukan penjual yang menawarkan mobil dengan harga sangat murah, namun tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut diketahui memiliki bercak darah di bagian jok dan keset. Temuan ini memperkuat kecurigaan petugas.

“Kasus terungkap setelah orang ini mau jual mobil murah banget, anggota undercover. Saat transaksi banyak darah di jok, di keset,” ungkap Zain.

Related

You Might Also Like

Megawati-Prabowo Bakal Bertemu Lagi? PDIP Sebut Tak Ada Halangan

Waka MPR Ingatkan Pemda Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Libur Lebaran

Jelang Musda Golkar Sumut, 32 dari 33 DPD Dukung Ijeck Kembali Jabat Ketua

Presiden Prabowo Prihatin Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia

Situasi AS-China Makin Panas, Prabowo Ingin Jadi Jembatan

TAGGED:BegalDriver Taksi Online DibunuhHukuman MatiKriminalPembunuhanPIK 2Polres Metro TangerangTangerang Banten
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Komisi III DPR Apresiasi Polisi Tindak Tegas Ormas Duduki Lahan BMKG

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 25, 2025
KPK Ungkap 50.369 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Prabowo dan Megawati Bertemu, PDIP Akan Gabung Pemerintah? Ini Kata Dasco
Demo May Day di DPR Berujung Ricuh, 13 Diduga Anarko Diamankan Polisi
PDIP Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Terpilih Tanpa Partai Politik

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?