Netra, Jakarta – Seorang sopir taksi online berinisial MR (35) menjadi korban pembunuhan dua begal di kawasan PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengungkap, pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh narkoba.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tes urine terhadap dua tersangka, IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26), menunjukkan hasil positif narkoba untuk IT.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Kombes Zain didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono, Sabtu (26/4/2025).
Aksi pencurian mobil disertai pembunuhan ini terjadi di Jalan Asia Afrika, PIK 2, Desa Tanjung Burung, Teluknaga, pada Kamis (24/4) dini hari. IT alias Jefri diketahui menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang telah disiapkan.
Hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang menguatkan dugaan tersebut. Dokter forensik menemukan resapan darah pada otot leher korban akibat kekerasan benda tumpul.
Kasus bermula saat kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang dengan alasan ingin memesan taksi online. Dari pemesanan itulah MR datang untuk menjemput.
“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegasnya.