Netra, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan satu unit motor gede (moge) sitaan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Motor tersebut disita dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Bank BJB.
KPK menyatakan kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Tessa menambahkan dokumen kepemilikan motor tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama pihak lain. Namun, ia belum menyebutkan secara rinci identitas pemilik sebenarnya.
“Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” sambung Tessa.
Dalam laporan LHKPN yang diakses melalui situs e-LHKPN, Ridwan Kamil tercatat memiliki sepeda motor Royal Enfield Classic 500 keluaran 2017 dengan warna Battle Green. Sementara moge yang disita KPK berwarna hitam dengan corak kuning pada beberapa bagian bodi.
Motor tersebut kini terparkir di lantai dasar gedung Rupbasan KPK bersama dengan sejumlah barang bukti lain dari berbagai kasus korupsi. Sebelumnya, moge itu disita saat tim KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Maret 2025 lalu.
KPK Akan Klarifikasi Kepemilikan Barang Sitaan ke Ridwan Kamil
Terkait status moge dan barang sitaan lainnya, KPK menyatakan akan melakukan klarifikasi langsung kepada Ridwan Kamil dalam pemeriksaannya mendatang.
“Beberapa barang yang diambil pada saat dilakukan penggeledahan itu ya itu nanti akan diklarifikasi pada saat beliau dipanggil,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Menurut Setyo, rincian barang yang disita baru akan dijelaskan setelah proses klarifikasi dilakukan. Ia meminta publik untuk menunggu proses tersebut.
“Saat itulah nanti akan bisa diceritakan apa saja jenisnya. Kalau sekarang kan baru versi penyidik saja dan tentu itu belum saatnya lah kami sampaikan jenisnya apa, barangnya, tipenya apa dan sebagainya. Mohon sabar ya,” jelas Setyo.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut belum ditahan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono (WH); serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK).