Netra, Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam menyebut akan memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan marga kepada Rayen Pono. Ia menyebut tak hanya Ahmad Dhani yang dipanggil, pelapor juga akan dipanggil oleh MKD.
“Tanggal 30 (April) nanti akan kita klarifikasi dulu kepada Rayen. Ini kan baru kita terima laporannya tadi. Tapi nanti juga kami akan panggil Ahmad Dhani,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Nazaruddin mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya. Terkait tanggal pemanggilan Ahmad Dhani, Nazaruddin belum biaa menjawabnya.
“Sudah, sudah kita terima tadi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Rayen Pono melaporkan Anggota DPR RI Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, pada Rabu (23/4)
Kemudian satu hari setelahnya, ia melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan itu masih terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono.
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ungkap Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ia menuturkan laporan yang dibuatnya telah diterima oleh MKD. Rayen menyebut setelah 14 hari verifikasi pihaknya akan dipanggil untuk audiensi dengan MKD.
“Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi,” tuturnya.
Sementara itu, menurut aggota DPR RI Ahmad Dhani laporan Rayen Pono terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU ITE, dirinya menyatakan telah menyampaikan permintaan maaf sebelumnya.
“Sudah minta maaf atas typo di draf undangan,” kata Ahmad Dhani kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dhani menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia juga menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sulit dipercaya jika dilihat secara logis.
“Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pake nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” ujarnya.