By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kenapa Satgas IKN Dibubarkan? Ini Penjelasan Kementerian PU
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kenapa Satgas IKN Dibubarkan? Ini Penjelasan Kementerian PU

Rezy Rahmat
Last updated: April 25, 2025 3:48 pm
Rezy Rahmat
Published April 25, 2025
Foto: Kantor Kepresidenan di IKN - Istimewa

Netra, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah menjelaskan alasan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap kelanjutan satgas tersebut.

Pembubaran itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut Keputusan Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri PU Dody Hanggodo.

Zainal mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Hasil pembicaraan itu menunjukkan keberadaan satgas tidak lagi dianggap mendesak.

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan, pembentukan satgas membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, termasuk pendanaan. Kini, dengan mulai normalnya operasional Otorita IKN, keberadaan satgas dianggap tidak lagi krusial.

“Iya, karena untuk membentuk pusat gas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu,” jelasnya.

“Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” imbuh Zainal.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sejumlah pimpinan Satgas kini telah beralih ke Otorita IKN, seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Danis Hidayat Sumadilaga serta Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan Imam Santoso Ernawi.

“Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang,” sambungnya.

Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk pada 2021 oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, melalui Keputusan Nomor 1419/KPTS/M/2021. Danis H Sumadilaga dipercaya sebagai ketua satgas, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR.

Related

You Might Also Like

Dosen Pembimbingnya Digugat Soal Ijazah, Jokowi Siap Beri Bantuan Hukum

Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Berakhir ‘Deadlock’

AHY Sesalkan Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus di Kantor Tempo

Buntut Gangguan Layanan JakOne Mobile, Pram Ingin Rebranding Bank DKI

Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Ini Ketentuannya

TAGGED:Ibu Kota Nusantra (IKN)Kementerian Pekerjaan UmumSatgas IKN
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ahmad Dhani Tanggapi Laporan Rayen Pono ke Bareskrim

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 23, 2025
Kantor Tempo Kembali Diteror! Kali Ini Dapat Kiriman Bangkai Tikus Dipenggal
Demo Tolak RUU TNI Memanas! Massa Jebol Pagar DPR-Ditembak Water Cannon
Lemhannas Tegaskan Tak Akan Kaji Usulan Pemakzulan Gibran
Hakim Praperadilan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap, PDIP Bilang Begini

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?