By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kenapa Satgas IKN Dibubarkan? Ini Penjelasan Kementerian PU
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kenapa Satgas IKN Dibubarkan? Ini Penjelasan Kementerian PU

Rezy Rahmat
Last updated: April 25, 2025 3:48 pm
Rezy Rahmat
Published April 25, 2025
Foto: Kantor Kepresidenan di IKN - Istimewa

Netra, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah menjelaskan alasan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap kelanjutan satgas tersebut.

Pembubaran itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut Keputusan Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri PU Dody Hanggodo.

Zainal mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Hasil pembicaraan itu menunjukkan keberadaan satgas tidak lagi dianggap mendesak.

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Ia menjelaskan, pembentukan satgas membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, termasuk pendanaan. Kini, dengan mulai normalnya operasional Otorita IKN, keberadaan satgas dianggap tidak lagi krusial.

“Iya, karena untuk membentuk pusat gas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu,” jelasnya.

“Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” imbuh Zainal.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sejumlah pimpinan Satgas kini telah beralih ke Otorita IKN, seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Danis Hidayat Sumadilaga serta Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan Imam Santoso Ernawi.

“Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang,” sambungnya.

Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk pada 2021 oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, melalui Keputusan Nomor 1419/KPTS/M/2021. Danis H Sumadilaga dipercaya sebagai ketua satgas, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR.

Related

You Might Also Like

Luhut Ungkap Kondisi Terkini Jokowi: Belum Sepenuhnya Pulih

Respon Kasus Pelajar Keracunan MBG, Kepala BGN Siapkan 5 Langkah Ini

Usai Sidang Kasus Suap, Hasto: Masih Belajar Jadi Terdakwa

Mobil Polisi Dibakar, ‘Tokoh Masyarakat’ di Depok Ditangkap

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M, Ini Arti Vonis Lepas dalam Kasusnya

TAGGED:Ibu Kota Nusantra (IKN)Kementerian Pekerjaan UmumSatgas IKN
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Diduga Rekam Mahasiswa Mandi, Dokter PPDS UI Ditahan-Jadi Tersangka

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 18, 2025
Pemprov Ungkap HUT ke-500 Jakarta Akan Dimeriahkan Artis Internasional
Jasa Marga: 366.503 Kendaraan dari Jakarta Lintasi Tol MBZ Selama Arus Mudik
BMKG Ungkap Beberapa Fakta soal Gempa M 4,1 Guncang Bogor, Cek di Sini!
Bejat! Tersangka Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’ Buat Video Porno Dengan Anak-anak

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?