Netra, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Bani Imannuel Ginting.
“Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan,” kata Bani, dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Sejumlah tempat yang digeledah Kejari Jakpus berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di antaranya di PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, gudang / warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo.
Bani menururkan dalam penggeledehan itu pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan beberapa barang bukti elektronik.
“Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan,” katanya.
Bani mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 70 saksi. Namun, penyidik masih memerlukan saksi tambahan dari sejumlah ahli untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bani mengatakan Jaksa penyidik sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, Kasus Proyek PDNS Rp 958 Miliar bermula sejak tahun 2020 oleh Kominfo saat melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Kemudian, pada prosesnya muncul dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
“Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).
Diketahui, saat ini Kominfo telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bani menyebu ada pengkondisian yang berlangsung selama 5 tahun.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” jelasnya.