By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Alasan KPK Buka Bukti Sadapan Telepon Kasus Harun Masiku di Sidang Hasto
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Alasan KPK Buka Bukti Sadapan Telepon Kasus Harun Masiku di Sidang Hasto

Rezy Rahmat
Last updated: April 25, 2025 10:50 pm
Rezy Rahmat
Published April 25, 2025
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK mengungkap alasan membuka bukti penyadapan dalam kasus Harun Masiku di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyebut hal itu dilakukan untuk kebutuhan pembuktian.

“Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

“Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tessa menuturkan bukti rekaman itu baru dibuka pada persidangan terakhir karena dianggap belum dibutuhkan pada persidangan sebelumnya.

“Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan, demikian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan.

Sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Agustiani dan eks kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam rekaman itu, Saeful menyebut adanya pesan dari Hasto yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin proses PAW Harun Masiku.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful dalam rekaman.

Namun dalam rekaman itu tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan ‘ibu’ atau apa isi perintah tersebut.

Related

You Might Also Like

Terungkap Kronologi Anak 3 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Medan

Mantan Artis Sekar Arum Akui Sumbang di Kotak Amal Istiqlal Pakai Uang Palsu

MenPAN-RB: Revisi UU ASN Belum Diusulkan DPR ke Pemerintah

Ini Tanggapan PDIP Usai Jokowi Sebut Pertemuan Presiden Terdahulu Sulit Terjadi

Kapolri Naikkan Pangkat 13 Perwira Tinggi Polri

TAGGED:Agus Tio FridelinaBawaslu RIHarun MasikuHasto KristiyantoKasus SuapKPKPergantian Antar Waktu (PAW)
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gempa M 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 11, 2025
Bahlil Angkat Bicara soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK
Kaesang soal Peluang Daftar Jadi Ketum PSI Lagi: Kita Lihat Nanti
Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Anies-Ahok Melayat ke Rumah Duka
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?