By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Ini Alasan KPK Buka Bukti Sadapan Telepon Kasus Harun Masiku di Sidang Hasto
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Ini Alasan KPK Buka Bukti Sadapan Telepon Kasus Harun Masiku di Sidang Hasto

Rezy Rahmat
Last updated: April 25, 2025 10:50 pm
Rezy Rahmat
Published April 25, 2025
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika - Istimewa

Netra, Jakarta – KPK mengungkap alasan membuka bukti penyadapan dalam kasus Harun Masiku di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyebut hal itu dilakukan untuk kebutuhan pembuktian.

“Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

“Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tessa menuturkan bukti rekaman itu baru dibuka pada persidangan terakhir karena dianggap belum dibutuhkan pada persidangan sebelumnya.

“Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan, demikian,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan.

Sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Agustiani dan eks kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam rekaman itu, Saeful menyebut adanya pesan dari Hasto yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin proses PAW Harun Masiku.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful dalam rekaman.

Namun dalam rekaman itu tidak dijelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan ‘ibu’ atau apa isi perintah tersebut.

Related

You Might Also Like

Thailand-Kamboja Dilanda Perang di Perbatasan, Dasco Minta Menlu RI Proaktif

BGN Sebut Program MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja, Kemennaker Siap Dukung

Polda Metro Bakal Gelar Patroli Pantau Rumah Kosong saat Mudik Lebaran

Cak Imin Serukan Penanganan Ancaman PHK Secara Menyeluruh dan Terpadu

Ini Modus Korupsi Proyek Sampah Rp 75,9 M Seret Kadis LH Tangsel Tersangka

TAGGED:Agus Tio FridelinaBawaslu RIHarun MasikuHasto KristiyantoKasus SuapKPKPergantian Antar Waktu (PAW)
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kementerian PAN-RB: ASN Boleh FWA di Hari Pertama Masuk Kerja Libur Lebaran

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 6, 2025
Tak Mau Kecolongan Lagi, Bahlil Bentuk Badan Pengawas Gas Subsidi 3 Kg
Ketua PENDEKAR Kota Jakarta Ajak Warga Jaga Persatuan di Momen HUT Jakarta ke-498
Israel Mau Bentuk Negara Yahudi di Tepi Barat, PBNU: Langgar Hak Palestina
Safari Didit Prabowo di Momen Lebaran: Kunjungi Megawati, Sambangi Jokowi

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?